satria.gujisAvatar border
TS
satria.gujis
Polisi Jawab Tuduhan Penelanjangan Pembesuk Rutan Mako Brimob


Dalam konteks terorisme memang ada perlakukan khusus tentang penjenguknya. Karena prosedurnya demikian. Harus digeledah sedetail mungkin agar tidak membawa senjata dan lain-lain,” kata anggota Komisi III DPR, Taufiqulhadi kepada Tirto, Jumat (11/5/2018).

Peraturan itu, kata Taufiqulhadi, tertulis dalam Permenkumham Nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Menurut dia, dalam Pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut klasifikasi pengamanan dibedakan menjadi empat, yakni: pengamanan sangat tinggi, tinggi, menengah, dan rendah.

“Terorisme itu masuk kepada pengamanan sangat tinggi,” kata Taufiqulhadi.

Dalam Pasal 4 ayat 3 poin (a) dijelaskan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengamanan sangat tinggi, yaitu dilengkapi dengan pengamanan berlapis, pos menara atas, pos bawah, penempatan terpisah, pengawasan closed circuit television, pembatasan gerak, pembatasan kunjungan dan pembatasan kegiatan pembinaan, serta pengendalian komunikasi.

Sementara, untuk penggeledahan disebutkan di Pasal 12 ayat 1 dan 2. Ayat 1 menyebutkan penggeledahan meliputi badan, barang, sel, area dan kendaraan. Sementara, ayat 2 menyatakan penggeledahan menjadi wewenang anggota satuan pengamanan yang ditunjuk, satuan tugas keamanan dan ketertiban divisi pemasyarakatan pada kantor wilayah hukum dan HAM, dan satuan tugas keamanan dan ketertiban dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Yang paling penting siapa penggeledahnya? Harus petugas perempuan. Dan itu dilakukan di Mako Brimob,” kata Taufiqulhadi.

Akan tetapi, dalam peraturan tersebut tidak disebutkan satupun terdapat bentuk penggeledahan pengunjung rutan sampai telanjang badan. “Memang tidak ada, tapi itu saya pikir prosedur yang tepat. Kalau mereka bisa bebas masuk bisa menyelundupkan yang aneh-aneh, seperti senjata,” kata Taufiqulhadi.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi III DPR lainnya, Masinton Pasaribu. Politikus PDIP ini berkata, pemeriksaan terhadap penjenguk semacam itu adalah bagian teknis pengawasan yang memang harus dilakukan petugas lapas atau rutan.

“Pemeriksaan terhadap setiap penjenguk mutlak harus dilakukan, apalagi terhadap tahanan kasus terorisme dan terorganisir. Teknis pemeriksaan bisa dilakukan di tempat tertutup,” kata Masinton kepada Tirto.



https://tirto.id/polisi-jawab-tuduhan-penelanjangan-pembesuk-rutan-mako-brimob-cKg2



jika ga mau di geledah jenguk orang sakit di RS saja cuk,pekok lu! emoticon-Big Grin
0
3.5K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan