indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
SK Pembubaran HTI Sah Karena Penuhi Tiga Syarat


JPP, JAKARTA – Hasil putusan sidang gugatan eks perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) membuktikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI sah secara prosedur, karena telah memenuhi tiga syarat.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Menkumham dari Forum Advokasi Pembela Pancasila (FAPP) I Wayan Sudirta dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI" yang akan diselenggarakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (8/5/2018).

“Pertama, SK ini dibuat oleh pejabat yang berwenang. Kedua, SK pembubaran HTI sesuai aturan hukum yang berlaku. Ketiga, yang tidak kalah penting adalah SK ini mencermikan dan sudah memenuhi syarat, yaitu substansi atas masalah yang diangkat sesuai objek sengketa,” papar Wayan.

Kalo ketiga syarat itu sudah terpenuhi, kata dia, maka undang-undang mengatakan itu sah dan adil. Itulah yang digarisbawahi pada bagian awal dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Dengan kata lain, SK pencabutan sudah tepat, sudah benar, bahkan Majelis Hakim menambahkan ini dalam keadaan mendesak. Jika tidak segera diatasi, akan menimbulkan masalah,” tegasnya.

Lebih lanjut Wayan memastikan bahwa tidak ada intervensi maupun tekanan kepada Majelis Hakim, sehingga hasil putusan tersebut sudah adil dan independen.

“Ada persoalan sekarang kalau orang yang berpekara ada yang suka dan tidak suka. Apa komentar mereka yang kalah? biasanya mengatakan tidak adil. Tapi adilkah putusan ini? independen kah? Saya lihat tidak ada tanda-tanda pengadilan mendapat tekanan. Tidak ada tanda-tanda putusan itu tidak adil kalau dilihat dari pertimbangannya,” jelasnya.

Maka jika ada yang mengatakan peradilan tidak adil, menurut Wayan perlu dipertanyakan apakah seperti itu masyarakat menilai peradilan di Indonesia. Seharusnya, kata dia, pihak yang kalah silakan mengajukan banding.

“Kalau tidak suka, jangan justru merendahkan martabat peradilan, karena kita kelak akan menggunakannya suatu saat nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa peradilan TUN maupun Mahkamah Konstitusi bukanlah ajang pertarungan antara Pemerintah melawan Islam.

“Akan tetapi ajang untuk mencari kebenaran hukum dalam menjaga keutuhan NKRI. Keputusan PTUN bukan tindakan sewenang-wenang Pemerintah terhadap masyarakat, tetapi merupakan hasil tinjauan dan pertimbangan hukum yang harus dihormati oleh seluruh masyarakat,” tegasnya dalam rilis tertulis yang disampaikan oleh Deputi III Kemenko Polhukam Jhoni Ginting saat membuka FMB 9.

Turut hadir sebagai narasumber antara lain Asisten Deputi Bidang Hukum Kemenko Polhumkam Heni Susila Wardaya dan Ketua Bidang Kajian Strategis dan Komandan Densus 99 GP Ansor Nuruzzaman.

Kegiatan FMB 9 juga bisa diikuti secara langsung di: www.fmb9.id, FMB9ID (Twitter), FMB9.ID (Instagram), FMB9.ID (Facebook), dan FMB9ID (Youtube). (nba)


Sumber : https://jpp.go.id/polkam/hukum/32074...hi-tiga-syarat

---

Kumpulan Berita Terkait POLKAM :

- FMB 9: Menerima Bersama Hasil Putusan Sidang HTI

- Pemerintah Telah Tuntaskan 30 PSN Sepanjang 2016-2017

- Kriteria Operasional Jadi Dasar Pelepasan Status 14 Proyek PSN

0
566
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan