indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Pantau Pasar di Bali, Nendang: Stok Kebutuhan Pokok Cukup dan Harga Terkendali




JPP, BADUNG BALI - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan memasuki bulan puasa dan Lebaran 2018 stok dan harga barang kebutuhan pokok (bapok) di Bali terkendali. Pernyataan ini disampaikan usai blusukan ke Pasar Kuta 2 dan Pasar Adat Jimbaran di Bali, hari ini, Selasa (8/5/2018). Sebelumnya, pada Sabtu lalu (5/5/2018) Mendag telah turun ke Pasar Andir, Bandung, Jawa Barat.

“Hasil pantauan di Pasar Kuta 2 dan Pasar Adat Jimbaran sangat menggembirakan. Tidak ada kenaikan harga. Justru yang terjadi adalah penurunan harga,” tandas Mendag.

Beberapa komoditas yang harganya turun yaitu bawang putih yaitu Rp16.000--Rp25000/kg, cabe merah besar (Bali) Rp32.000/kg, daging ayam ras Rp30.000--Rp33.000/kg, telur ayam ras Rp22.400--Rp23.800/kg, dan gula Rp11.500--Rp12.000/kg atau di bawah HET Rp12.500/kg.

Sedangkan harga beras premium (Ratu dan Putri Sejati) Rp10.600--Rp12.000/kg, di bawah HET Premium Rp12.800/kg; serta beras medium Bulog Rp8.950/kg (curah) dan Rp9.450/kg (kemasan beraskita), sesuai dgn HET Medium Rp9.450/kg. Komoditas yang harganya terpantau stabil antara lain minyak goreng kemasan sederhana (fortune) Rp6000/500ml, bawang merah Rp35.000-Rp36.000/kg, dan cabe rawit merah Rp26.000-- Rp27.000/kg.

“Stabilitas dan kecenderungan penuruan harga ini dikarenakan Pemerintah menjamin suplai bapok,” tandas Mendag.

Mendag juga menekankan bahwa yang menjadi perhatian utama saat ini adalah beras. “Seluruh pedagang beras di pasar rakyat wajib menjual beras medium sesuai harga eceran tertinggi (HET). Stok di gudang Bulog saat ini juga dalam kondisi cukup sehingga jika ada kenaikan harga, Pemerintah siap untuk menggelontorkan suplai dari gudang Bulog,” ungkapnya.

Mendag juga kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan/spekulasi (sesuai amanat Perpres 71/2015). Kemendag akan menindak tegas pihakpihak yang melakukan pelanggaran. Selain itu, juga dilakukan pengaturan Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok) (Permendag 20/2017).(kemendag)


Sumber : https://jpp.go.id/ekonomi/perdaganga...rga-terkendali

---

Kumpulan Berita Terkait EKONOMI :

- PBB Apresiasi Generasi Muda Pertanian Indonesia Manfaatkan Lahan Sempit

- Hasil IAF 2018: Indonesia Mulai Perundingan Dagang dengan Tiga Negara Afrika

- Bersinergi dengan Pemda, Kemendag Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok

0
186
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan