azizm795Avatar border
TS
azizm795
2,5 Dasawarsa Menolak Lupa Kasus Marsinah
Hari ini (8 Mei 2018) tepat 25 tahun silam, Marsinah muda (24 tahun) ditemukan meninggal di gubuk, pinggiran hutan Wilangan, Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan Nganjuk, Jawa Timur. Tanda bekas penyiksaan berat ditemukan di tubuh buruh pabrik arloji PT Catur Putra Surya (CPS) yang berlokasi di Porong Sidoarjo.
Baca juga : Presiden Main Kuda Lumping di Istana
Dalam kasus ini, sejumlah tersangka sebenarnya sudah dijatuhi vonis belasan tahun penjara oleh pengadilan. Namun satu tersangka dinyatakan bebas di Pengadilan Tinggi dan tersangka lainnya dinyatakan bebas murni di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Putusan tersebut membuat sejumlah pihak tidak puas dan menuding kasus ini direkayasa. Desakan untuk mengusut tuntas pembunuh Marsinah pun terus didengungkan dari tahun ke tahun oleh aktivis HAM. Tidak luput pada 2018.
Baca juga : Hasto: Racun Kalajengking Saja Bisa Diolah, Apalagi Sumber yang Lain
Salah satunya yaitu tuntutan yang disampaikan 25 perempuan pembela demokrasi. Sekjen Federasi Serikat Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Dian Septi Trisnanti, satu dari 25 perempuan pembela demokrasi, mendesak pemerintah dan Komnas HAM mengusut kembali kasus Marsinah.
“Ini kan kasus lama, semestinya bukti-bukti sudah cukup, pembongkaran makam marsinah semestinya sudah cukup,” jelas Dian Septi kepada law-justice.co di Jakarta (4/5).
Baca juga : Peringatan 25 Tahun Marsinah
Dian menambahkan pihaknya akan menemui Komnas HAM untuk menyampaikan desakan tersebut pada pekan ini. Selain Komnas HAM, 25 perempuan pembela demokrasi nantinya juga akan menemui Komnas Perempuan.
“Pertemuan dengan Komnas Perempuan terkait memorial, ini supaya ada semacam pengingat terhadap kasus Marsinah,” tambah Dian.
Kendati demikian, 25 perempuan pembela demokrasi tidak menggantungkan harapan besar kepada 2 kandidat bakal calon presiden yang akan berlaga pada pemilihan presiden 2019.
Termasuk kepada bakal calon petahana Joko Widodo. Menurutnya, Jokowi, pada pemilihan presiden 2014 hanya memperdagangkan nama Marsinah untuk jualan kampanye.
Itu terlihat dari penandatanganan Piagam Perjuangan Marsinah yang dilakukan Jokowi. Namun saat berkuasa Jokowi justru tidak berbuat apa-apa dalam penyelesaian kasus pejuang buruh tersebut. Piagam Perjuangan Marsinah berisi 3 poin utama yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak.
“Kami mengkritisi Jokowi yang menjadikan Marsinah sebagai barang dagangan janji kepada masyarakat pada Pilpres 2014 dengan menandatangani Piagam Perjuangan Marsinah. Itu kan tidak etis.”
Sementara untuk bakal calon presiden Prabowo Subianto, Dian tidak yakin kasus Marsinah akan selesai di tangannya. Sebab, kata Dia, Prabowo merupakan orang yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus  pelanggaran HAM masa lalu di Indonesia.
“Untuk memperingati 25 tahun terbunuhnya Marsinah, kami akan menggelar aksi di depan Istana, pada Selasa, 8 Mei 2018 untuk menyuarakan keadilan bagi Marsinah. Kami mengajak kepada seluruh elemen pergerakan untuk terlibat dalam aksi bersama tersebut.”

Menanggapi desakan pengusutan kembali kasus Marsinah, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu kasus Marsinah.
“Wah aku mesti pelajari dulu,” jawab Amiruddin singkat.
Sementara pihak Istana hingga berita ini diturunkan masih bungkam. Law-justice.co sudah mencoba menghubungi Staf presiden bidang Hak Asasi Manusia Ifdal Kasim dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi melalui pesan pendek. Namun keduanya tidak memberikan tanggapan apapun kepada law-justice.co.
Kronologis Pembunuhan Marsinah
Marsinah Bersama rekan-rekannya menggelar aksi mogok pada 3-4 Mei 1993 di pabriknya. Ini menyusul keengganan manajemen PT Catur Putra Surya (CPS) menaikkan upah buruh sesuai Surat Edaran Gubernur KDH Tingkat I, Jawa Timur Nomor 50 Tahun 1992. Jika mengikuti ketentuan tersebut, gaji Marsinah bersama rekan-rekannya semestinya naik 20 persen menjadi Rp2.250 dari sebelumnya Rp1.700 per hari.
Tuntutan buruh PT CPS kemudian dipenuhi pihak manajemen setelah perundingan yang melibatkan Kanwil Depnaker Sidoarjo dan jajaran Muspika.
Namun, Selasa (4/5/1993) sore, Kodim Sidoarjo melayangkan surat panggilan terhadap 13 rekan Marsinah agar hadir pada Rabu (5 Mei 1993).
Tiga belas rekan kemudian hadir memenuhi panggilan Kodim Sidoarjo. Dalam pertemuan tersebut, 13 rekan Marsinah menyatakan mundur dari PT CPS. Kodim Sidoarjo mengklaim tidak ada paksaan dalam pernyataan mundurnya 13 buruh rekan Marsinah. Manajemen PT CPS kemudian mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menuntaskan administrasi dan pesangon.
Marsinah yang belum mengetahui hasil pemanggilan 13 rekannya tersebut kemudian berusaha mencari tahu ke Kodim Sidoarjo. Namun, sesampainya di sana penjaga mengatakan 13 rekannya sudah pulang.
Tak puas dengan jawaban personel Kodim Sidoarjo, Marsinah kemudian mencari rekannya, yang pada akhirnya bertemu dengan 4 rekannya. Berdasarkan keterangan empat rekannya tersebut, diketahui mereka diberhentikan karena dianggap sebagai motor unjuk rasa di PT CPS.
Marsinah kemudian meminta berkas surat pemanggilan Kodim Sidoarjo sebagai bahan untuk protes esok harinya. Usai bertemu rekannya, ia lantas keluar rumah kontrakannya dengan maksud mencari makanan.
Rabu malam, 25 tahun lalu itulah menjadi akhir bagi rekan-rekannya melihat Marsinah. Baru kemudian, pada 8 Mei 1993, jenazah Marsinah ditemukan di gubuk di pinggiran hutan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur.
Sejak semula kasus Marsinah juga tak mulus berjalan. Usaha untuk mengusut kasus Marsinah dengan lebih serius baru dimulai dengan pembentukan Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim pada September 1993.
Mengutip Kontras Surabaya, tim tersebut kemudian menangkap 8 petinggi PT CPS secara diam-diam tanpa prosedur resmi. Termasuk di antaranya pemilik PT CPS Yudi Susanto dan Kepala Personalia PT CPS, Mutiari (satu-satunya perempuan yang ditangkap).
Delapan belas hari kemudian, keberadaan 8 orang yang ditangkap tim tersebut diketahui sudah ditahan di Polda Jawa Timur. Saat itu, Pengacara Yudi Susanto, Trimoelja D Soerjadi menyebut upaya tersebut sebagai rekayasa aparat Kodim untuk mencari kambing hitam pembunuh Marsinah.
Namun secara resmi, tim terpadu telah menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Satu di antaranya adalah anggota TNI. Hasil penyelidikan polisi kala itu menyebutkan Suprapto (pekerja bagian control CPS) menjemput Marsinah dengan menggunakan motor di dekat rumah kos Marsinah.
Buruh perempuan muda itu lantas dibawa ke pabrik menggunakan Suzuki Carry putih ke rumah pemilik PT CPS Yudi Susanto di Jalan Puspita Surabaya. Marsinah kemudian dieksekusi oleh satpam CPS bernama Suwono setelah disekap 3 hari.
Vonis Kasus Marsinah
Kasus Marsinah kemudian baru disidangkan pada November 1993. Delapan bulan kemudian, tepatnya 12 Juli 1994, Pengadilan Negeri Sidoarjo memvonis pemilik PT CPS Yudi Susanto dengan 17 tahun penjara dan sejumlah staf lainnya berkisar 4 hingga 12 tahun penjara.
Mereka kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan Yudi Susanto dinyatakan bebas pada tingkat ini. Terdakwa lainnya kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lembaga peradilan tertinggi ini kemudian membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan ini kemudian memunculkan tudingan dari kalangan aktivis bahwa penyelidikan kasus Marsinah direkayasa.
Guna menindaklanjuti kembali kasus Marsinah, Pada 1994 itu juga, sepuluh LSM kemudian membentuk Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KASUM) untuk mengadvokasi dan investigasi kasus pembunuhan Marsinah.
Ketua Komnas HAM saat itu, Ali Said juga telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor 10/TUA/III/94. Pembentukan tim Pencari fakta Surat Perintah itu diberikan kepada Ali Said, Marzuki Darusman, Prof Baharuddin Lopa, Prof A Hamid S Attamimi, Bambang W Soeharto, Prof Muladi, Prof Satjipto Rahardjo, Prof Soetandyo Wignyosoebroto, Clementino Dos Reis Amaral, Djoko Soegianto dan Soegiri.
Pada era Presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) kasus Marsinah mencuat kembali menyusul perintahnya untuk penuntasan kasus aktivis buruh. Di sisi lain, Komnas HAM dalam penyelidikan awal melihat ada indikasi keterlibatan tiga anggota militer dan seorang sipil dalam kasus pemubunuhan Marsinah.
Pada tahun 2000, kasus Marsinah dibuka lagi. DNA Marsinah yang diperiksa di Australia sudah diserahkan ke Puslabfor dan hasil DNA tersebut sama dengan bercak darah Marsinah yang ditemukan di rumah Direktur PT CPS Yudi Susanto. Akan tetepi hasilnya berbeda dengan hasil tes DNA yang dilakukan oleh Mabes Polri.
Selang 2 tahun berikutnya, pengungkapan kasus Marsinah kembali mendapat angin segar. Ini menyusul persetujuan Presiden Megawati Soekarnoputri terhadap rencana Komnas HAM untuk mengusut kasus Marsinah.
Pada sidang pleno Komnas HAM pada awal Mei 2002, telah diputuskan akan membuka kembali kasus Marsinah. Komnas HAM beralasan telah menemukan bukti-bukti baru yang sebelumnya tidak muncul.

Namun hingga rezim pemerintahan Joko Widodo kasus pembunuhan Marsinah menguap begitu saja. Meskipun dalam nawa cita Jokowi tertulis penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Ditambah lagi, Jokowi dinilai berhutang karena telah menggunakan nama Marsinah untuk jualan kampanyenya saat maju dalam pemilihan presiden 2014 dengan menandatangani "Piagam Perjuangan Marsinah" atau "Tri Layak". Piagam tersebut berisi:
1. Kerja Layak, yaitu terpenuhinya situasi kerja yang berkeadilan, terpenuhinya hak-hak dasar pekerja. Perjuangan bersama yang tak boleh berhenti untuk menghapuskan sistem tenaga kerja kontrak dan outsourcing, yang merupakan bagian dari perbudakan moderen. Selain itu, kesehatan dan keselamatan kerja jadi bagian tak terpisahkan untuk memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup dan masyarakat.
2. Upah Layak, yaitu penghargaan atas kerja yang dilakukan dan harus didukung oleh kebijakan politik yang bukan politik upah murah. Upah yang berkeadilan, termasuk memperpendek jarak perbedaan upah antara atasan dan bawahan. Penentuan upah pun harus berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja dan keluarganya.
3. Hidup Layak, yaitu kehidupan yang layak bagi buruh dan rakyat pekerja lainnya, tidak boleh hanya bersandar pada upah yang diterimanya. Negara harus hadir, Pemerintah wajib sejahterakan buruh dan rakyat pekerja lainnya. Sebagai kompensasi atas pajak yang telah dibayarkan oleh rakyat pekerja dan pemberi kerja. Pemerintah tidak boleh lagi abai terhadap pemenuhan hak rakyat pekerja atas ekonomi, politik, sosial dan budaya, hak atas jaminan pendidikan termasuk bagi anak-anaknya, dan jaminan sosial, perumahan layak bagi rakyat pekerja dan transportasi yang aman dan nyaman.

Sumber: www.law-justice.co
0
883
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan