BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Rambu Pilkada bagi PNS, hati-hati menulis status

Petugas menata kotak suara di kantor KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (2/5).
Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 Juni 2018 diharapkan berjalan dengan lancar, aman, serta tanpa kecurangan. Imbauan bersikap netral pun dikumandangkan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan pegawai negeri kerap menjadi sorotan dalam setiap pagelaran pemilu. Pemerintah pun memastikan perangkat birokrasi terbebas dari keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.

Ridwan menyoroti ihwal PNS ini dalam diskusi dengan tema netralitas PNS dalam Pilkada di Bogor, (Jumat 4/5/2018). Acara diskusi juga menghadirkan anggota Bawaslu Rahmat Bagja dan Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Profesor Prijono Tjiptoherijanto.

Dari diskusi itu, muncul beberapa poin yang menjadi pedoman bagi PNS menghadapi Pilkada nanti. Dilansir laman Sekretariat Kabinet, berikut 8 rambu verboden bagi PNS pada Pilkada 2018:

1. Tidak memberikan like atau dislike fanpage pasangan calon

2. Tidak hadir dalam kampanye pasangan calon

3. Tidak membuat status tentang program pasangan calon

4. Tidak menggunakan kaos kampanye pasangan calon

5. Tidak berfoto dengan pose nomor pasangan calon

6. Tidak membahas politik di kantor

7. Tidak memasang stiker tentang pasangan calon di kendaraan pribadi.

8. Tidak menghadiri acara debat pasangan calon secara langsung.

Tahun ini pemilihan kepala daerah berlangsung di 171 wilayah. Ada 17 pemilihan gubernur, 39 pemilihan wali kota, dan 115 pemilihan bupati.

PNS menjadi sorotan karena harus selalu netral. Kementerian Dalam Negeri telah menjatuhkan sanksi terhadap pegawai negeri yang terlibat politik praktis.

Kasus paling baru adalah 6 kepala desa di Karawang, Jawa Barat dijerat dengan pidana Pemilu. Sebab mereka berfoto dan berpose bersama calon Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar. Dalam foto itu, mereka dengan mengacungkan 4 jari, nomor urut pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.

Dilansir iNews, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri, Soni Sumarsono mengatakan telah menghentikan sementara 219 pegawai per Jumat (4/5/2018) karena dianggap tidak netral pada Pilkada.

Kementerian Dalam Negeri juga telah menggelontorkan sekitar sejuta surat teguran karena persoalan netralitas PNS ini.

Soni kini menjalankan tugas sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Sejak awal dilantik sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada 9 April lalu, Soni mengatakan akan memprioritaskan menjaga netralitas PNS pada Pilkada 2018.

Soni menuturkan, jika ada PNS terlibat politik praktis dan melanggar netralitas, prosesnya sederhana yaitu dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu.

Jika dalam persidangan Panwaslu/Bawasalu yang bersangkutan memang dinilai melanggar, kasusnya akan dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan rekomendasi, sanksi, mulai dari teguran satu, teguran dua, dan terakhir pemecatan.

Larangan bagi PNS terlibat dalam kampanye atau melakukan hal yang menguntungkan salah satu calon ini tercantum dalam pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp6 juta.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...menulis-status

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- 2 Suara Gatot Nurmantyo soal politik di masjid

- Aksi politik di CFD bakal ditindak

- Jadi CPNS guru honorer tetap harus tes

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
5.6K
56
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan