indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
PPIU Ajukan Izin, Kemenag: Moratorium tidak Berlaku


JPP, JAKARTA - Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). KMA No 229 Tahun 2018 ini berlaku sejak 27 April 2018.

Namun demikian, moratorium ini tidak berlaku bagi PPIU yang sudah memproses izinnya sebelum KMA ini ditetapkan. “Diktum kedua KMA ini mengatur bahwa moratorium tidak berlaku bagi Biro Perjalanan Wisata yang telah mengajukan izin sebagai PPIU sebelum keputusan ini ditetapkan,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Sabtu (5/5/2018).

“Moratorium juga tidak berlaku bagi PPIU yang sudah memproses perpanjangan izin operasional sebelum keputusan ini ditetapkan,” sambungnya.

Arfi menambahkan bahwa moratorium pemberian izin baru ini berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (agm)


Sumber : https://jpp.go.id/humaniora/sosial-b...-tidak-berlaku

---

Kumpulan Berita Terkait HUMANIORA :

- Misi Dagang ke Bangladesh Sukses Cetak 279,19 Juta Dolar AS

- Shelter KDEI Taipei, Rumah Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

- PIBI Ikopin dan Digital Youthpreneur Bangun UKM Online

0
189
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan