indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Dirjen Dukcapil: Anggaran Adminduk di APBD Tak Boleh Dikurangi


JPP, MANADO - Para kepala daerah diminta memberi perhatian lebih pada layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di daerah. Perhatian itu salah satunya berupa dukungan anggaran dalam APBD. Jangan karena sudah ada Dana Alokasi Khusus, anggaran layanan Adminduk di APBD di potong atau dikurangi.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengatakan itu dalam kegiatan Pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Provinsi Sulawesi Utara di Manado, belum lama ini.

Menurut Zudan, pemerintah pusat sendiri melalui lembaga yang dipimpinnya tetap memberikan support anggaran lewat APBN melalui mekanisme DAK nonfisik Adminduk.

“Apa bentuk support dari pemerintah pusat? Satu dana alokasi khusus. Seluruh kabupaten atau kota diberi dana alokasi khusus," ujar Zudan.

Namun, lanjut Zudan, sebagian daerah justru kemudian mengurangi dan memotong anggaran pelayanan Adminduk dalam APBD-nya. Alasan pemotongan anggaran pelayanan Adminduk sudah melalui DAK. Padahal esensi DAK tidak boleh menghilangkan dana APBD.

"Jadi ibu dan bapak Bupati atau Walikota dengan ditambah DAK, dana APBD-nya tidak boleh dikurangi. Hasil pencermatan kami, dengan diberi DAK, APBD-nya dikurangi. Ini tidak boleh Pak Walikota, Pak Bupati, Pak Wakil ya tidak boleh," ungkap Zudan.

Selain itu, Zudan juga menegaskan urusan Adminduk adalah urusan wajib non pelayanan dasar. Artinya tetap harus dikerjakan oleh Bupati, Walikota, dan wajib didukung oleh provinsi dan pemerintah pusat. Bentuk dukungan lainnya lewat pemberian blangko, jaringan dan alat-alat rekam cetak yang diberikan satu kali dari pusat.

Dalam acara itu, Zudan meminta Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Edison Humiang yang hadir mewakili Gubernur Sulut mengevaluasi ABPD sebelum ditetapkan. Intinya, tak boleh anggaran layanan Adminduk dikurangi.

"Jadi tolong nanti Pak Asisten, evaluasi APBD di provinsi itu tidak boleh ketika kami beri DAK, dana APBD untuk Dukcapil kabupaten atau kotanya dipotong pak," tegas Zudan.

Kepada para kepala dinas kependudukan, Zudan juga meminta agar mengawasi anggaran pelayanan Adminduk di daerahnya masing-masing. Jika kemudian terjadi pengurangan atau pemotongan, ia minta jajarannya segera melaporkan itu ke pusat.

"APBD kabupaten atau kota untuk urusan Adminduk tidak boleh dipotong karena ini urusan wajib," ujar Zudan. (dgr/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/nasional/pemerinta...oleh-dikurangi

---

Kumpulan Berita Terkait NASIONAL :

- Kini Indonesia Menjadi Produsen Listrik Panas Bumi Terbesar Kedua Dunia

- Industri Kerajinan Jadi Tombak Ekonomi

- Yuk Registrasi Ulang Kartu Prabayarmu Sebelum Diblokir Total 1 Mei 2018

0
903
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan