kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Ada Gugatan Soal JK ke MK, Golkar Utamakan Airlangga Dampingi Jokowi


Partai Golkar menanggapi adanya uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS). Mereka yang mengajukan mendukung Wapres JK agar bisa menjabat di periode ketiga. 

Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Markus Mekeng berpendapat, keputusan boleh atau tidaknya JK menjabat lebih dari 2 periode itu diserahkan kepada iklim demokrasi. Karena, kata dia, sebagaimana lazimnya, jabatan capres-cawapres memang hanya dua periode. Meski begitu, Mekeng merasa MK tetap perlu menafsirkan apa yang menjadi objek si penggugat agar tidak ada kebingungan di kemudian hari.

“Tapi itu tidak menyurutkan prinsip dan tafsir dari UU. Karena kita perlu juga penafsiran MK. Apakah memang hanya 2 periode berturut-turut atau nanti bisa lebih jika diselingkan 1 periode. Jadi kita serahkan ke MK,” katanya melalui pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (2/5).

Mekeng pun tak mau berandai-andai. Golkar, kata dia, dalam posisi menunggu keputusan MK. Sebab, Golkar memiliki mekanisme internal dalam setiap pengambilan keputusan. Namun, saat ini Golkar tetap memprioritaskan agar Ketua Umumnya, Airlangga Hartarto untuk jadi pendamping Jokowi. 

"Tapi untuk saat ini, tentu kita akan prioritaskan Pak Airlangga jadi cawapres karena itu sudah keputusan partai,” jelas Ketua Korbid Pemenangan Wilayah Indonesia Timur DPP Golkar itu. 

Mekeng menilai, usia JK yang sudah terbilang cukup tua juga tidak menjadi persoalan. Dia mencontohkan, fenomena Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat pada usia yang tidak lagi muda. 

“Kepemimpinan itu tidak bisa diukur oleh usia. Donald Trump saja jadi Presiden Amerika di umur 70-an ke atas kan. Jadi ada banyak pemimpin di dunia saya kira yang seperti itu. Sehingga usia itu bukan persoalan,” tutup Mekeng. 

Sebelumnya, seorang WNI, Muhammad Hafidz yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu agar JK bisa menjabat sebagai wapres di periode ketiga. Mereka adalah pendukung JK agar bisa menjabat wakil presiden di periode ketiga. 

Penggugat meminta agar MK menafsirkan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i, yang mengatur tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.



Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/a...ampingi-jokowi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ada Gugatan Soal JK ke MK, Golkar Utamakan Airlangga Dampingi Jokowi

- Golkar Sambut Baik Gugatan MK soal Aturan yang Ganjal JK Maju Cawapres

- Aturan yang Ganjal JK Tak Bisa Maju Cawapres Lagi Digugat ke MK

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
270
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan