kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
'Harga Khusus' Minyak Mentah, Akankah Membantu Keuangan Pertamina?


Pemerintah akan menetapkan harga khusus minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) untuk PT Pertamina (Persero). Dengan kebijakan ini, nantinya perseroan tidak akan membeli dengan minyak mentah dengan harga pasar, yang saat ini di atas USD 60 per barel. 

Kebijakan tersebut tengah dikaji Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk mengurangi beban keuangan Pertamina. Sebelumnya, perusahaan migas negara itu diminta pemerintah menjalankan sejumlah penugasan. Seperti penyaluran Premium di seluruh wilayah Indonsia, program 'BBM Satu Harga', serta menahan harga BBM untuk tak naik di tengah tren kenaikan harga minyak dunia.

Pengamat energi dari Reforminer, Komaidi Notonegoro, mengatakan kebijakan ini merupakan cara pemerintah untuk mendorong harga BBM murah yang tidak akan naik hingga 2019 sembari menyelamatkan keuangan Pertamina. Meski begitu, Komaidi, meragukan beban keuangan Pertamina akan terbantu signifikan.

Alasannya, menurut Komaidi, porsi untuk Domestic Market Obligation (DMO) minyak mentah jatah pemerintah hanya 25%. 

“Dampak ke keuangan Pertamina saya kira jauh dari signifikan. Porsinya kan hanya 25% dari jatah kontraktor. Kalau di UU 22 tahun 2001 itu porsi untuk DMO 25%, jadi ya tidak banyak,” kata Komaidi saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Rabu (2/5).

Selain itu, Komaidi bilang ada konsekuensi lain jika kebijakan ini diteken pemerintah Salah satunya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pertamina akan berkurang. Sebab, harga yang diatur lebih rendah dari harga minyak mentah dunia. 

Konsekuensi lain, lanjutnya, adalah iklim investasi migas jangka panjang di dalam negeri akan terganggu. Aturan ini nantinya akan membuat kontraktor, terutama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas asing tidak memiliki insentif. 

“Karena harganya tidak kompetitif, mereka jadi enggak ada insentif. Jadi prinsipnya, mereka akan tarik bisnis yang tidak menguntungkan, salah satunya jika di bawah harga pasar, termasuk harga khusus ini,” tandasnya. 

Rencananya pemerintah akan mengesahkan aturan ini dalam bentuk Peraturan Presiden yang akan dikeluarkan bulan ini. Saat ini, aturan tersebut masih dibahas dengan pihak terkait. 



Sumber : https://kumparan.com/@kumparanbisnis...ngan-pertamina

---

Kumpulan Berita Terkait :

- 'Harga Khusus' Minyak Mentah, Akankah Membantu Keuangan Pertamina?

- Video: Pelangsir BBM Kocar-kacir Diobrak Polisi Banjar

- Ketika Polisi Banjar Gerebek Pelangsir BBM di SPBU

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
461
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan