metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Pansus Angket TKA Belum Diperlukan


Jakarta: Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai belum diperlukan. Usulan itu belum tepat karena permasalahan masuknya TKA ke Indonesia belum urgen.

 

'Pansus itu syarat usulan pembentukan kan minimal dua fraksi atau yang terdiri dari 25 orang. Kami dari Golkar melihat belum ada urgensi untuk membentuk pansus ini,' kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ichsan Firdaus di Jakarta, Sabtu, 28 April 2018.

 

Ichsan mengatakan partai Golkar hanya perlu meminta pemerintah menjelaskan secara detail soal aturan yang tertuang dalam Perpres 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing. Salah satunya, soal kondisi mendesak dan darurat yang dianggap multitafsir.

 

'‎ini perlu di-clearkan, Perpres perlu turunan,' ucap Ichsan.

 

Kendati begitu, Ichsan mempersilakan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon untuk menggalang suara pembentukan Pansus Hak Angket TKA tersebut.

 

'Nanti ‎di rapat paripurna diputuskan secara keseluruhan apakah Pansus bisa ditetapkan atau tidak,' pungkasnya.


Baca: Publik Diminta tak Mengkhawatirkan Tenaga Kerja Asing


Sebelumnya, Fadli Zon telah meneken usulan pembentukan Pansus Hak Angket TKA untuk merespon penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing.

 

Hingga saat ini wacana pembentukan Pansus Hak Angket TKA itu baru ditandatangani Fraksi Gerindra‎. Gerindra akan melobi sejumlah fraksi lain agar ikut menyetujui pembentukan Pansus tersebut.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...lum-diperlukan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Golkar Tolak Pansus Angket Tenaga Kerja Asing

- Fadli Zon Resmi Usulkan Pansus Angket TKA

- Perbandingan Perpres TKA antara Jokowi vs SBY

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
617
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan