tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Dua Pejabat Pemprov Sulsel Dijebloskan ke Lapas Makassar


Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan dua tersangka kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Nur Asikin dan Malik Arif ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Jumat (27/4/2018).

Kedua tersangka ditahan setelah JPU Kejaksaan Negeri Makassar resmi menerima tahap dua penyerahan barang bukti dan kedua tersangka dari Penyidik Kepolisian Daerah Sulsel.

"Kedua tersangka langsung kita tahan ke Lapas Kelas 1 Makassar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi kepada Tribun Timur.

Baca: Penyakit Diabetesnya Kambuh, Kedua Mata Zumi Zola Sulit Melihat

Menurut Andi Helmi, kedua tersangka bakal ditahan selama dua puluh hari ke depan sembari menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan.

Tersangka Nur Azikin merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Dinas Perdagangan Sulsel, dan rekanan proyek, Malik Arif.


Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...lapas-makassar

---

Baca Juga :

- Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rp 683.105.600 ke Kejari Makassar

- Pegawai Navigasi Meninggal Tak Lama Usai Menjadi Wasit Tenis Meja

- Kasus Abu Tours, Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Baru

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
250
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan