BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Nahkoda Ever Judger tersangka pencemaran Teluk Balikpapan

Kapal MV Ever Judger di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, saat disita Polda Kaltim, Selasa (24/4/2018).
Polisi bertindak lugas dalam penyidikan kasus pencemaran perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim). Dua hari usai menyita kapal MV Ever Judger, Polda Kaltim menetapkan nahkoda Zong Deyi (50) sebagai tersangka kasus tumpahan 5 ribu kilo liter minyak mentah di Teluk Balikpapan.

Yustan mengatakan, nahkoda MV Ever Judger diduga ceroboh saat memasuki zona merah perairan teluk. Ia melego jangkar kapal tepat di atas lima pipa minyak yang menghubungkan Terminal Lawe Lawe dan kilang minyak Pertamina Balikpapan.

"Ada miskomunikasi antara nahkoda dengan mualim 1 MV Ever Judger," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Komisaris Besar Yustan Alpiani, Kamis (26/4/2018).

Bencana lingkungan Teluk Balikpapan bermula kala MV Ever Judger memasuki perairan setempat, Jumat (30/3) pukul 22.10 WITA. Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan menugaskan kapal pemandu untuk mendampingi kapal raksasa yang memuat 75 ribu metrik ton batu bara itu masuk perairan Balikpapan.

Berada di lokasi zona merah, kapal pandu lewat radio memerintahkan nahkoda MV Ever Judger bersiap menurunkan jangkar hingga satu meter di atas permukaan perairan. Di sini terjadi miskomunikasi.

Yustan mengatakan bahwa nahkoda MV Ever Judger salah memahami perintah kapal pemandu yang berkomunikasi lewat bahasa Inggris. Zong mengira kapal pemandu memerintahkan lepas jangkar di atas perairan tersebut.

"Nahkoda memerintahkan segel jangkar pada mualim I MV Ever Judger. Jangkar sepanjang 27,5 meter dilepas seluruhnya hingga menyentuh dasar Teluk Balikpapan," tutur Yustan.

Sadar ada masalah, nahkoda memerintahkan mualim I untuk mematikan mesin kapal MV Ever Judger. Saat bersamaan, ia bergegas menarik jangkarnya yang sudah terlanjur menghunjam dasar Teluk Balikpapan.

"Pihak kapal pemandu sempat bertanya, 'ada apa capt?' Namun saat itu mereka tidak sadar sudah terjadi masalah. Faktor ukuran kapal yang besar tidak akan merasakan bahwa jangkar sudah menyeret pipa minyak di dasar laut," paparnya.

Salah satu pipa patah yang diangkat dari teluk Balikpapan.
Tepat tengah malam mulai terlihat tanda tanda masalah. Yustan menyebutkan, ada keterangan sejumlah saksi yang mengetahui tumpahan minyak mentah di perairan teluk, Sabtu (31/4) pukul 00.30 WITA.

"Hingga berujung peristiwa kebakaran di perairan tepat pukul 10.30 WITA yang merenggut lima nyawa nelayan Balikpapan," ungkapnya.

Polisi menyimpulkan proses penyidikan setelah mengantongi hasil penyidikan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri atas potongan pipa sepanjang 49 meter dan seberat 24,5 ton. Mereka berhasil mengangkat tiga potongan pipa dari dasar Teluk Balikpapan.

"Ada kesamaan antara material pipa minyak mentah dengan sisi kiri jangkar MV Ever Judger. Materialnya identik," ungkapnya.

Tidak berhenti disitu, Yustan mengumpulkan keterangan 55 orang saksi dari pihak MV Ever Judger, KSOP Balikpapan, Pelindo Balikpapan, Pertamina, para ahli hingga nelayan. Keterangan saksi-saksi berikut alat bukti seluruhnya menuding nahkoda lalai yang berujung jatuhnya korban jiwa manusia dan kerusakan lingkungan.

"Kami menjerat dengan pasal KUHP dan Undang Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman bervariasi antara penjara 3 tahun hingga 15 tahun," tegasnya.

Meski begitu polisi belum menahan tersangka yang masih dalam proses pencekalan pihak Imigrasi Indonesia. Namun, Polda Kaltim sudah melayangkan panggilan pemeriksaan status tersangka yang dititipkan lewat agen kapal MV Ever Judger di Balikpapan.

"Kami akan periksa tersangka pekan depan. Dia meminta pendampingan penerjemah berbahasa Mandarin," sebutnya.

Agen kapal MV Ever Judger, Suwardi, mengaku terkejut mengapa polisi begitu cepat menjerat mitra bisnisnya. Ia memastikan bahwa Zong juga belum mengetahui perubahan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Dia tidak bisa bahasa Indonesia, sehingga saat ada surat surat ditanda tangani saja," lanjut Suwardi.

Meski begitu, Suwardi menyebutkan pemilik kapal sudah menunjuk pengacara dari Jakarta dan Inggris bagi Zong. Mereka akan mendampingi saat Zong diperiksa di Polda Kaltim.

Saat ini, Suwardi hendak memastikan status 20 anak buah kapal (ABK) MV Ever Judger yang masih menjadi saksi dalam penyidikan polisi. Bila dianggap tidak terkait kasus ini, ia mengharapkan polisi mencabut perintah pencekalan pihak Imigrasi Indonesia.

"Kalau sudah ada tersangkanya, kami ingin bertanya soal nasib ABK lainnya. Apakah sudah bisa dibebaskan," ungkapnya.

Perkembangan terbaru penyidikan polisi ini jelas melegakan Pertamina Kalimantan. Region Manager Communication and CSR Pertamina Kalimantan, Yudy Nugraha, mengatakan bahwa telunjuk publik terlanjur mengarah ke perusahaannya.

"Kami jelas lega dengan perkembangan terbaru dari kepolisian ini," kata Yudy.

Yudy memastikan Pertamina hanya menjadi korban kelalaian pihak lain yang berujung kerusakan aset negara dan pencemaran lingkungan. Mereka juga berjibaku menerjunkan ratusan personel berikut puluhan kapal guna membersihkan tumpahan minyak mentah di Teluk Balikpapan.

Apalagi, kerusakan jaringan pipa minyak mengganggu proses produksi kilang Pertamina Balikpapan. Padahal lima jaringan pipa bawah air tersebut memasok produksi kilang Pertamina Balikpapan berkapasitas 260 ribu barrel per hari.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...luk-balikpapan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Lulusan SMK banyak menganggur karena kualitasnya tak layak

- Kisah Fredrich Yunadi dan ketuk palu hakim

- Operasi Patuh Jaya 2018 incar pengemudi berponsel

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan