annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
Ombudsman: Arus TKA dari China Deras, Tiap Hari Masuk ke Indonesia
Ombudsman: 
Arus TKA dari China Deras, Tiap Hari Masuk ke Indonesia
26/04/2018, 17:33 WIB 


Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers mengenai temuan Ombudsman soal Tenaga Kerja Asing, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Tanah Air. Investigasi dilakukan pada Juni-Desember 2017 di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau. 

Hasilnya, Ombudsman RI menemukan ada ketidaksesuaian data TKA antara yang dimiliki pemerintah dan temuan di lapangan. "Ada kondisi arus TKA khususnya dari Tiongkok deras sekali tiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar mereka unskill labor (tanpa keterampilan)," kata Komisioner Ombudsman RI Laode Ida dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Kamis (26/4/2018). 

Laode mengatakan, pada umumnya para TKA asing tersebut bekerja di proyek-proyek yang investasinya memang berasal dari negara mereka. Mereka juga mendapatkan bayaran lebih tinggi dibandingkan tenaga kerja lokal. 

"Jalur Cengkareng-Kendari saja, di pagi hari, arusnya 70-80 persen penumpang Lion Air dan Batik Air itu tenaga kerja asing," kata Laode. Laode sudah menyampaikan hasil temuan Ombudsman RI ini kepada lembaga terkait, yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisan, hingga Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM). 

Menurut Laode, lembaga-lembaga terkait tersebut akan segera menindaklanjuti temuan Ombudsman RI.


https://nasional.kompas.com/read/201...k-ke-indonesia

Investigasi Ombudsman: 
Mayoritas TKA China Jadi Buruh Kasar
SAH, CNN Indonesia | Kamis, 26/04/2018 18:18 WIB

Dari hasil investigasi, Ombudsman menyebut tenaga kerja asal China mengalir deras masuk ke Indonesia. Sebagian besar dari mereka jadi buruh kasar. (CNN Indonesia/Feri Setyawan).

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan banyak Tenaga Kerja Asing (TKA), khususnya yang berasal dari China masuk ke Indonesia setiap hari. Sebagian besar TKI asal China itu bekerja sebagai buruh kasar.

Hal itu diungkapkan Ombudsman berdasar hasil investigasi penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka penempatan dan pengawasan TKA di Indonesia yang dilakukan pada Juni-Desember 2017. 

"Ada kondisi di mana arus TKA khususnya dari Tiongkok arusnya deras, setiap hari masuk ke negara ini. Sebagian besar mereka merupakan buruh kasar," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida dalam jumpa pers di gedung Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/4).

Laode mengatakan TKA yang bekerja sebagai buruh kasar salah satunya banyak ditemukan di Morowali, Sulawesi Tengah. Bahkan sopir angkutan barang kebanyakan berasal dari luar negeri.

Ia bercerita saat pergi dari Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Kendari, Sulawesi Tengah, pesawat yang ditumpanginya didominasi oleh orang asing. Hal itu, kata dia, masih terjadi hingga hari ini.

Lihat juga: Buruh Sebut Jokowi Salah Arah Terkait Perpres TKA

Ia menyimpulkan kebanyakan orang asing yang ditemuinya di pesawat itu adalah TKA yang bekerja sebagai buruh kasar di Morowali.

"Sekitar 200 sopir angkutan barang di dalam perusahaan di sana (Morowali) itu adalah TKA," kata Laode.

Perbedaan Data dan Dugaan Pelanggaran

Selain itu, dari temuannya di lapangan, Laode menyatakan ada ketimpangan antara data yang diberikan pemerintah dengan kenyataan di lapangan.

Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah TKA tahun lalu mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang.

Menurutnya jumlah TKA yang ada di lapangan masih lebih banyak lagi dari data yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

"Di Papua, di Monokwari tahun lalu di salah satu pabrik semen di sana hampir 100 persen diisi oleh tenaga kerja asing. Datanya jauh berbeda di pemerintah," kata dia.

Lihat juga: Moeldoko Temukan Ribuan Buruh China di Morowali

Lebih lanjut, Laode juga menyebut terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh TKA. Sebab, Laode menemukan setidaknya 500 orang asing yang menggunakan visa turis untuk bekerja di Indonesia.

Perusahaan yang bersangkutan, kata Laode, malah membiarkan masalah itu dan tidak memberikan sanksi kepada orang-orang asing itu.

"Ada temuan khusus, tidak ada penindakan pelanggaran penggunaan visa. Contoh satu perusahaan sekitar 500 orang yang menggunakan visa turis tapi bekerja. Perusahaan yang bersangkutan pun tidak ada sanksi padahal di UU Tenaga Kerja harusnya dikasih sanksi," kata dia

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...di-buruh-kasar

Ombudsman: 
Gaji TKA Tiga Kali Lipat dari Tenaga Kerja Lokal
Kamis 26 April 2018 20:25 WIB

Ombudsman hari ini merilis hasil investigasi terkait permasalahan tenaga kerja asing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI merilis temuan bahwa para tenaga kerja asing (TKA) dibayar dengan gaji tiga kali lipat daripada gaji tenaga kerja lokal. Ombudsman pun meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) agar ke depannya lebih memperketat syarat masuknya TKA ke Indonesia.

"Informasi di lapangan tenaga lokal hanya digaji sepertiga dari gaji TKA," ujar anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Sumber Daya Alam, Tenaga Kerja, dan Kepegawaian, Laode Ida, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (26/4).

Beberapa saran yang disampaikannya kepada Kemenaker adalah agar dibuat sistem teknologi informasi mengenai integrasi data penempatan dan pengawasan TKA. Kemenaker juga memastikan lokasi kerja TKA dalam izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya dan memberikan sanksi terhadap perusahaan pemberi pekerjaan kepada TKA, yang melanggar aturan.

"Harus ada pelatihan alih teknologi dari TKA ke tenaga kerja lokal sehingga tenaga lokal sudah terampil maka TKA dipulangkan ke negara asal," tuturnya.

Ia menambahkan, harus ada transparansi dalam membayar upah TKA melalui bank nasional . Pasalnya, derasnya arus TKA ke Tanah Air menyebabkan kerugian negara. Hal itu disebabkan upah para pekerja asing langsung dibayarkan ke negara asal.

"Pembayaran gaji mereka langsung dibayarkan ke negara asal oleh perusahaan perekrut," katanya.

Ombudsman memetakan adanya 10 daerah yang menjadi wilayah dengan jumlah TKA terbanyak di Indonesia. Sepuluh daerah tersebut adalah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua Barat.

"Ini wilayah dengan konsentrasi tenaga kerja asing paling banyak," kata Laode.

Temuan-temuan di atas merupakan hasil investigasi independen yang dilaksanakan Ombudsman RI terkait permasalahan TKA di dalam negeri. Namun demikian, pihaknya tidak merilis jumlah pekerja asing di tiap-tiap wilayah tersebut.

Ia mengatakan, 90 persen dari para TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar yang bekerja di pabrik smelter. "Tenaga kerja asing itu semestinya level supervisor atau manajer. Tapi ini 90 persennya malah bertopi kuning (pekerja kasar)," ungkap Laode.

http://nasional.republika.co.id/beri...aga-kerja-lokal


Quote:


-----------------------------------

Begini saja, itu  Perpres Nomor 20 Tahun 2018  yang mengatur TKA Asing, bukannya beberapa pasalnya mengatur bahwa TKA yang di izinkan bekerja disini terbatas pada TKA yang punya skill dan levelnya menengah-keatas (bukan buruh kasar) seperti konsultan atau expert misalnya. Makanya bila ada TKA asal China yang tak memenuhi standart sesuai isi Perpres TKA itu, yaaa Pemerintah harus tergas menolak mereka masuk ke negeri ini

emoticon-Lempar Bata



0
2.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan