kh4msinAvatar border
TS
kh4msin
Jokowi Terbitkan Perpres TKA, DPR Bentuk Pansus
Jokowi Terbitkan Perpres TKA, DPR Bentuk Pansus
21-04-2018 02:34




Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. (GATRA/Wem Fernandes/FT02)

Jakarta, gatra.com - Penerbitan Perpres 20/2018 mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) menuai protes dari lembaga legislatif. DPR berencana untuk membentuk pansus dengan alasan bahwa rekomendasi Panja mengnai tenaga kerja asing di tahun 2016 belum dilaksanakan oleh pemerintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Saleh Daulay, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi PAN. "Persoalan TKA ini sudah lama menjadi perhatian serius Komisi IX. Bahkan, pada 2016 yang lalu, komisi IX telah membentuk panja untuk meneliti keberadaan TKA yang konon kabarnya banyak bekerja di berbagai pelosok tanah air," kata Saleh seperti disampaikan dalam pernyataannya kepada gatra.com, Sabtu (21/04).


Panja yang dibentuk pun, lanjutnya, telah menghasilkan rekomendasi yang selanjutnya secara resmi telah diserahkan kepada pemerintah. "Kelihatannya, rekomendasi panja itu belum maksimal dilaksanakan. Malah terkesan aneh jika kemudian presiden mengeluarkan perpres 20/2018. Paradoks kan? Komisi IX meminta tingkatkan pengawasan, eh pemerintah malah memberikan kemudahan," ungkapnya.


Ada lima point penting rekomendasi panja TKA komisi IX yakni:


  1. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan menambah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), 
  2. Mendesak pemerintah membentuk satuan tugas penanganan tenaga kerja asing ilegal yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan, imigrasi, kepolisian, Badan Intelijen Negara, Kementerian Luar Negeri dan Badan Koordinasi Penanaman Modal, 
  3. Menerapan tindakan tegas bagi semua tenaga kerja asing ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perusahaan pengerah tenaga kerja asing yang sengaja mendatangkan pekerja asing secara ilegal, 
  4. Mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan 
  5. Mendesak pemerintah agar memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk mengerjakan proyek infrastruktur sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka untuk rakyat Indonesia. 


Karena hasil rekomendasi panja komisi IX itu belum begitu diperhatikan, kata Saleh, maka wajar jika kemudian ada yang ingin menaikkan fungsi pengawasan DPR ke level yang lebih tinggi dalam bentuk pansus. "Usulan ini saya kira serius, apalagi yang mengusulkan adalah pimpinan DPR," katanya.

Pansus tersebut bisa saja sekaligus mengusut penggunaan TKA yang konon banyak bekerja di proyek-proyek investasi asing di daerah. "Pemerintah tidak perlu khawatir. Kalau memang tidak ada, kan pansus ini sendiri nanti yang menjelaskan ke publik bahwa TKA itu tidak ada,"katanya.


Sebelumnya, Sektertaris Kabinet Pramono Anung telah menegaskan bahwa Perpres 20/2018 tersebut bukan bertujuan untuk memudahkan datangnya TKA ke Indonesia. "Ini untuk mempermudah pengurusan administrasi tenaga kerja asing level manajer ke atas," ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (18/04) lalu.


Pramono juga membantah bahwa Perpres ini ditujukan untuk masuknya TKA non skill ke Indonesia. "Ini untuk level manajer ke atas. Mohon dibaca dulu perpresnya, jangan belum membaca tapi sudah menanggapi,"ujarnya.
https://www.gatra.com/rubrik/nasiona...-Bentuk-Pansus



Ini Isi Perpres Tenaga Kerja Asing yang Berujung Wacana Pansus DPR
Kamis 19 April 2018, 12:17 WIB

Ilustrasi tenaga kerja asing (Fuad Hasim/detikcom)

Jakarta - Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo menuai penolakan dan muncul wacana Pansus DPR. Apa isi perpres itu?

Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu diteken Jokowi pada 26 Maret 2018. Perpres ini berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundang-undangkan, 29 Maret 2018, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Atur Tenaga Kerja Asing di RI

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap penerbitan perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Dia menegaskan kebijakan Jokowi ini perlu dikoreksi. Fadli lalu mewacanakan pembuatan pansus di DPR. 

Baca juga: Perpres Tenaga Kerja Asing Ditolak, Wacana Pansus Muncul di DPR

Sejumlah buruh serta aktivis juga menolak Perpres TKA ini. Mereka menilai aturan tersebut semakin memudahkan TKA masuk ke Indonesia.

Baca juga: Aturan Jokowi soal Tenaga Kerja Asing Tuai Penolakan

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia. Pramono sadar isu TKA itu sengaja dimainkan oleh pihak tertentu pada 'tahun politik' seperti saat ini. Meski demikian, dia menegaskan perpres itu berkaitan dengan administrasi.

"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Berikut ini isi Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditolak dan memunculkan wacana pansus:


Source (PDF file): http://setkab.go.id/wp-content/uploa...erpres-TKA.pdf

https://news.detik.com/berita/d-3979...ana-pansus-dpr


Polemik Perpres TKA, 'Gorengan' Politik atau Memang Langgar UU?

Kamis 19 April 2018, 13:42 WIB


Ilustrasi tenaga kerja asing / Foto: Fuad Hasim

Jakarta - Perpres Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo jadi polemik karena menuai penolakan. Seskab Pramono Anung menduga isu ini hanya 'digoreng' di tahun politik sementara Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga ada pelanggaran UU. 

Pramono mengatakan Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempermudah administrasi TKA level manajer ke atas, bukan untuk memudahkan TKA masuk Indonesia. Dia menduga isu TKA ini 'digoreng' di tahun politik menjelang Pilpres 2019. Jokowi memang akan maju lagi di Pilpres 2019 mendatang.

"Jadi kita tahu karena ini tahun politik, isu tenaga kerja pasti digoreng-goreng. Tapi sekali lagi kami tegaskan, perbaikan yang dilakukan dalam perpres itu adalah administrasi, pengurusan. Agar misalnya seorang direktur yang sudah bekerja di sini kan banyak, kemudian mereka harus keluar dulu ke Singapura untuk izin sementara, baru masuk lagi. Nah, izin-izin begitulah yang diatur, dipermudah," kata Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4/2018).

Baca juga: Istana: Perpres No 20 Tahun 2018 Bukan untuk Datangkan TKA

Di sisi lain, penolakan datang dari kalangan buruh hingga para wakil rakyat. Wakil Ketua DPR Fadli Zon berpendapat penerbitan Perpres tersebut salah arah dan tidak memihak tenaga kerja lokal. Fadli lalu mewacanakan pembuatan pansus di DPR. 

Gayung bersambut, kolega Fadli yaitu Fahri Hamzah juga punya pandangan yang sama. Fahri mendukung pembentukan pansus angket karena polemik tenaga kerja asing ini ini diduga melanggar UU Ketenagakerjaan itu sendiri. 

"Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga. Tetapi, karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang, maka Pansus Angket untuk menginvestigasi diperlukan," ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

Baca juga: Dukung Pansus, Fahri: Perpres Tenaga Kerja Asing Diduga Langgar UU

Penolakan terhadap Perpres TKA ini juga datang dari kalangan buruh. Presidium Persatuan Pergerakan, Andrianto, mengatakan sejatinya Perspres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut secara tidak langsung dapat mengurangi jumlah tenaga kerja lokal, karena Indonesia dibanjiri TKA.

"Menurut hemat kami, Perpres ini secara alamiah akan mengurangi kesempatan kerja lokal. Tanpa Perpres ini saja, sudah banyak pekerja asing," kata Andrianto dalam suatu diskusi publik di kawasan Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Baca juga: Aturan Jokowi soal Tenaga Kerja Asing Tuai Penolakan

Jadi, apakah Perpres Tenaga Kerja Asing ini memang melanggar UU atau hanya 'digoreng' di tahun politik? Perlukah Pansus Angket untuk membongkarnya?

https://news.detik.com/berita/397961...ang-langgar-uu

-----------------------------

Ya dipansuskannya saja mumpung DPR masih punya kekuasaan yang kurang dari setahun lagi itu ...

emoticon-Wkwkwk

0
1.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan