matthysse76
TS
matthysse76
Menteri Hanif : TKA Hanya Boleh Duduki Jabatan Ahli !

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Dery Ridwansah/
JawaPos.com)



JawaPos.com - Keterbukaan pemerintah terhadap tenaga kerja asing (TKA) masih menuai polemik di tengah publik.

Masyarakat khawatir TKA akan mengambil alih peluang kerja tenaga kerja domestik. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri meminta masyarakat tidak perlu khawatir.

Dia menegaskan, aturan penggunaan TKA tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif.

"TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli," kata Hanif kemarin (21/4).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) itu, TKA hanya dipekerjakan sebagai tenaga ahli. Pemberi kerja TKA harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia.

Selain itu, perpres memberikan fasilitas pelaporan dan sanksi kepada pemberi kerja yang ketahuan mempekerjakan TKA dalam tenaga kasar.

Dengan menyederhanakan aturan perizinan TKA, tambah Hanif, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya saing, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan investasi.

"Selain itu, adanya kepastian berusaha, mengurangi biaya ekonomi yang tinggi, dan efisiensi administrasi," jelasnya.



SUMBER : https://www.jawapos.com/read/2018/04...i-jabatan-ahli



Soyo Suwe Soyo Ora Nggenah Wong Iki emoticon-Gila
Diubah oleh matthysse76 22-04-2018 03:54
0
1.5K
19
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan