yukepodotcom
TS
yukepodotcom
Negara-negara Ini Beri Hukuman Mati untuk Koruptor. Indonesia Perlu Mencontoh?


Masalah korupsi adalah momok besar yang harus segera dituntaskan. Ada banyak banget kerugian yang diakibatkan kejahatan satu ini, mulai dari terhambatnya pembangunan, sampai berkurangnya dana untuk fasilitas kesehatan dan pendidikan. Uang korupsi pun sangat jarang yang jumlahnya hanya ratusan ribu. Para koruptor ini bisa mencuri dana rakyat hingga ratusan juta, miliaran, bahkan triliunan rupiah untuk kepuasan pribadi. Jahat banget, kan?

Padahal, jika dimanfaatkan dengan baik, uang itu bisa banget mengatasi kemiskinan, fasilitas kesehatan yang buruk, dan mengurangi pengangguran. Nah, negara-negara lain ternyata berlaku sangat tegas terhadap koruptor, yakni dengan memberikan hukuman mati bagi pelakunya. Yuk, simak daftar lengkapnya.


China



Di China, siapa pun yang melakukan korupsi dengan nilai lebih dari 100.000 yuan atau sekitar Rp193 juta dapat dikenai sanksi hukuman mati. Bukan hanya itu, eksekusi juga dilakukan di hadapan masyarakat sehingga efek jera bisa terbangun. Salah satu bukti ketegasan China adalah dihukum matinya seorang Menteri Perkeretaapian China, Liu Zhijun yang telah menerima suap dan menyalahgunakan kekuasaan yang ia miliki. Sejak tahun 1972 sampai 2011, ia telah membantu 11 orang untuk memenangkan tender proyek pembangunan perusahaan kereta api dan dari kecurangannya, ia mengantongi uang sebesar sekitar 188 miliar rupiah. Pejabat tinggi badan pengawas obat dan makanan di China juga dihukum mati karena menerima suap sekitar 4 miliar rupiah.




Singapura



Singapura dikenal sebagai negara maju yang memiliki tingkat korupsi paling rendah di dunia. Hal ini karena pemerintah Singapura menghukum tegas pelaku korupsi. Sejak tahun 1994-1999, sudah ribuan orang dihukum mati karena pelanggaran-pelanggan berat, salah satunya adalah korupsi. Singapura, berdasarkan Amnesty Internasional, tercatat sebagai negara yang paling banyak mengeluarkan hukuman mati.  


Vietnam



Vietnam memberikan sanksi hukuman mati bagi koruptor yang telah melakukan korupsi di atas USD 24 ribu atau Rp 283 juta, kecuali terdakwa yang pada saat divonis sedang hamil atau wanita yang merawat anak di bawah 36 tahun. Salah satu bukti ketegasan Vietnam adalah vonis mati atas pejabat negara Quang Khai atas kasus korupsi yang ia lakukan. Sedikitnya Rp29 miliar rupiah uang negara ia kantongi sendiri. Selain Quang Khai, pejabat Quoc Hao dan Dang Van Hai juga dijatuhi hukuman mati atas tindak korupsi yang ia lakukan.


Taiwan



Angka hukuman mati di Taiwan cukup tinggi, terutama sebelum tahun 2000. Dalam hukum Taiwan, hukuman mati hanya akan diberikan kepada mereka yang mengambil uang untuk bencana alam dan dana untuk mengatasi krisis ekonomi. Sejak tahun 2000an, angka hukuman mati menurun. Tercatat, pada tahun 2005 hany ada 3 kasus hukuman mati, dan pada tahun 2006-2009, tidak ada hukuman mati sama sekali.  


Korea Utara



Korea Utara terkenal sebagai negara yang tertutup dan memiliki pemimpin diktator. Ketegasan pemimpinnya, Kim Jong Un, salah satunya ditunjukkan melalui caranya menghukum keluarganya sendiri yang telah melakukan korupsi. Sang paman, Jang Song Thaek, dijatuhi hukuman mati setelah dikenai pasal berlapis, yakni korupsi, bermain wanita, dan berniat melakukan kudeta atas pemerintahan keponakannya. Selain Jang Song Thaek, banyak pejabat yang juga dijatuhi hukuman mati baik karena korupsi atau melakukan kesalahan lain.






Arab Saudi



Hukum yang berlaku di Arab Saudi adalah hukum syariat Islam. Di dalam syariat Islam, hukum bagi pencuri adalah potong tangan. Sementara, korupsi adalah tindakan yang lebih keji daripada mencuri. Maka, pemerintah Arab Saudi biasanya mengancam koruptor dengan hukuman mati. Di Arab Saudi, koruptor dihukum mati dengan cara dipenggal atau dipancung.





Selain negara-negara di atas, Jepang adalah negara yang memiliki hukuman nonformal berupa hukuman mati kepada para koruptor. Di Jepang, ada budaya Harakiri, yakni perilaku membunuh diri sendiri apabila kalah berperang. Sikap ini adalah wujud rasa malu terhadap ketidakmampuannya mengemban tugas. Jika terbukti melakukan korupsi, banyak pejabat Jepang yang memilih untuk melakukan harakiri demi menjaga kehormatannya. Padahal, hukuman koruptor di Jepang hanya 7 tahun.



Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Sepertinya koruptor masih hidup dengan enak, ya, walaupun di penjara. Hukuman yang dijatuhkan pun sangat ringan, paling hanya sampai 15 tahun penjara, dan paling berat 20 tahun penjara. Namun, dengan berbagai keringanan, remisi, hukuman yang mestinya 15 tahun, hanya dijalankan 4 tahun saja. Hem, gimana bisa berhenti korupsi, ya, kalau kelakuannya begini?


Sumber : https://www.yukepo.com/hiburan/life/...gn=Partnership

---

Baca Juga :

- Khloe Kardashian Maafkan Tristan Thompson Selingkuh, Kok Bisa lkhlas Ya?

- Bosan Pacaran Tapi Nggak Mau Putus? Ini 7 Hiburan Seru yang Bisa Kamu Lakukan

- 10 Karakter Hewan Animasi yang Terlihat Mirip dengan Aslinya

0
11.1K
127
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan