SRABAYA - Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) menggerebek dua toko obat di Jalan Jagalan Surabaya, Rabu (18/4). Dua toko obat itu adalah Ban Tjie Tong dan Ban Seng Tong. Dari penggerebekan tersebut petugas memgamankan 780 obat ilegal yang terdiri dari 34 jenis.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 13.00 hingga pukul 14.00 WIB. Penggebekan dipimpin langsung oleh Sapari, Kepala BBPOM di Surabaya. Setelah tiba di lokasi, petugas merangsek masuk ke dalam toko dan memeriksa sejumlah obat tradisional yang dijual di toko tersebut.
Hasilnya, dari 34 item obat yang disita, berjumlah total 780 kemasan obat. Baik kemasan kotak, botol, boks, maupun kapsul. Semua obat yang diamankan tersebut diketahui tanpa izin edar (ilegal). Setelah didata, obat tersebut langsung disita dan dibawa ke Kantor BBPOM di Surabaya.
Sementara itu, Sapari mengatakan kegiatan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait penjualan obat tanpa izin edar di dua toko ini. Informasi itu lantas ditindaklanjuti. “Hasilnya kami mengamankan ratusan bungkus obat ilegal nilainya mencapai RP 27 Juta,” ungkapnya.
Terkait kandungan obat obat ilegal tersebut, Sapari memastikan bakal melakukan uji laboratorium untuk mengetahui, apakah kandungan yang ada di dalam obat-obat yang disita tersebut berbahaya atau tidak.
"Semua obat-obatan yang kami sita, hampir semuanya adalah obat impor dari China. Beberapa di antaranya jenis obat batuk, obat nafsu makan hingga pelangsing," tegas Sapari.
Lantas apa tindakan BBPOM terhadap pemilik toko obat tersebut? Sapari menyampaikan pihaknya akan terus mendalaminya untuk mengetahui unsur-unsur apa yang bisa disangkakan.“Kami akan dalami dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusut tuntas temuan ini,”pungkasnya. (yua/no)
https://www.jawapos.com/radarsurabay...-ban-seng-tong