metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
BNN Musnahkan 33 Ton Ganja Siap Panen


Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan lima hektar ganja di Desa Piyeung, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Sebanyak 33 ton ganja siap panen berhasil dimusnahkan BNN.


'Total jumlah tanaman yang siap panen adalah sekitar 200 ribu batang ganja atau dengan total panen sekitar 33,33 ton,' ujar Kasubdit Narkotika Alami, Kombes Anggoro Sukartono di lokasi, Selasa, 17 April 2018.


Sementara itu Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Faisal mengatakan, Tim BNN pusat dan BNN Provinsi Aceh telah melakukan penyelidikan selama lima hari di lokasi penemuan ladang ganja. BNN juga mendapati dua orang pelaku dari penyelidikan tersebut.


'Pelaku berjumlah dua orang dan berasal dari Desa Piyeung berhasil melarikan diri,' ujar Faisal.


Penyelidikan BNN beberapa hari sebelum pemusnahan, didapati ladang ganja yang siap panen dengan tinggi 2,8 meter hingga 3,4 meter.


'Tingkat kerapatan tanaman sekitar empat batang per meter persegi dan kepadatan tanaman 80 persen hingga 85 persen dari total luas ladang,' ujar Anggoro Sukartono.


Jarak tempuh untuk mencapai lokasi kegiatan pemusnahan ladang ganja, kata Anggoro, membutuhkan waktu 1 jam melalui Kota Banda Aceh. Lalu, menempuh lokasi dengan berjalan kaki selama 45 menit dari titik point akhir kendaraan berhenti. 


Anggoro mengatakan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan yang pertama sepanjang 2018. Pemusnahan berlangsung atas kerjasama BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS Aceh.


'Kami tidak pernah berhenti melakukan upaya pemusnahan ladang ganja untuk dirubah menjadi ladang atau tanaman yang bermanfaat (Alternative Development) di Provinsi Aceh dan sekitarnya,' tutur Anggoro.


Anggoro juga menyampaikan agar seluruh masyarakat di Indonesia khususnya Aceh Besar untuk tidak lagi menanam tanaman ganja. Sebab, ganja mengandung zat Tetra Hydro Cannabinol (THC) dan merupakan tanaman yang dilarang.


'Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bagi siapa saja yang masih menanam maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,' jelas Anggoro.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/e...nja-siap-panen

---

Kumpulan Berita Terkait :

- BNN Ingin Mengubah Kebiasaan Menanam Ganja di Aceh

- 3 Hektare Ladang Ganja Tumbuh Subur di Pegunungan Madina

- Kepolisian Lumajang Temukan Ladang Ganja Seluas 0,2 Ha

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
601
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan