tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Anggota DPR Desak Bubarkan Kartel Impor Bawang Putih, Harga Sudah Tidak Rasional


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota DPR Arteria Dahlan mendesak pemerintah membubarkan kartel bawang putih oleh 13 perusahaan serta mengenakan pasal berlapis terhadap penyelundupan bawang putih yang beberapa hari ini disegel di gudang usaha dagang anton maupun usaha dagang bumi di pasar induk kramat jati, Jakarta Timur.

Menurutnya, akibat kartel bawang putih saat ini harga bawang putih tidak rasional lagi Rp 40 ribu hingga Rp 90 ribu per kilo gram (kg) dan hingga kini pemerintah tidak bisa menstabilkan harga bawang putih di pasaran.

Ditambah membiarkan penyelundupan bawang putih seperti yang ditemukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri di gudang anton usaha dagang bumi di Pasar Induk sebanyak 29 ton setara 29 ribu Kg atau 1.450 sak bawang putih oleh PT Citra Gemini Mulya.

“Saya minta polisi tegas mengenakan pasal berlapis terhadap praktik kartel dan penyelundup bawang putih tersebut. Setidaknya ada UU No.13/2010, UU, No.16/1992, UU No. 8 /1999 dan UU No.7/2014,” pinta Arteria dari Fraksi PDIP, Selasa (17/4/2018).

Dikatakan Arteria, tahun 2018 Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 13 perusahaan untuk komoditi bawang putih dari 50 perusahaan yang mengajukan permohonan yakni Pertani, Revi Makmur Sentosa, Sumber Alam Jaya Prima, Sumber Alam Jaya Perkasa, Tunas Sumber Rejeki, Setia Maju Sejahtera Abadi, Bumi Citra Bersama, Exindokarsa Agung, Fermase Inti Mulia, Maju Jaya Niagatama, Haniori dan Anugerah Makmur Sentosa.

Sedangkan nama PT Citra Gemini Mulya yang gudangnya di gerebek Bareskrim di Pasar Induk tidak termasuk dalam 13 daftar nama tersebut. “Petugas menemukan bawang putih impor selundupan itu karungnnya tertulis PT Citra Gemini Mulya sudah dipastikan importasinya ilegal, karena ada daftar namanya yang diberikan SPI oleh Kemendag,” ujar Arteria.

Dia mempertanyakan pengawasan Kemendag, Bea Cukai, Polres Pelabuhan dan Satgas Pangan mengapa bawang selundupan bisa masuk ke plabuhan Tanjung Priok dengan jumlah yang fantastic dan sebagaian besar sudah dijual kepasaran, yang tersisa di gudang hanya 581 sak atau 11.620 kg, dua pertiganya 11,62 ton sudah terjual.

Hasil investigasi yang dilakukannya, kata Arteria, harga bawang putih di Negara asal bawang putih dari china modalnya 500 dollar AS atau per kg Rp8.500 ditambah transportasi Rp 1.000 sampai gudang di Indonesia maka harganya Rp10 ribu/kg, sedangkan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp25 ribu/Kg atau untung Rp15 ribu/kg. Namun kenyataannya di lapangan dijual oleh pedagang Rp40 ribu sampai Rp90 ribu.

Dengan menjual Rp25 ribu/kg atau keuntungan Rp15 ribu saja bila dikalikan dengan jumlah kouta impor bawang putih tahun 2018 sebanyak 125.984 ton importir sudah untung 3,75 triliun. Apalagi dengan menjual Rp40 ribu sampai Rp90 ribu per kg maka keuntungannya mencapai Rp10 triliun.

“Ini namanya bisnis menghisap, importir mengkondisikan rakyat yang jelas-jelas komoditi ini merupakan kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa dihindarkan sebagai bumbu masak,” kata Arteria.

Yang menjadi pertanyaan sesuai dengan rekomondasi dari Kementerian Pertanian, untuk tahun 2018 kebutuhan bawang putih di masyarakat 400 sampai 500 ribu ton per tahunnya tapi oleh Kemendag hanya sepertiganya 125.984 ton yang disetujui diimpor oleh 13 perusahaan dari 50 lebih perusahaan yang direkomondasikan oleh Kementan.

“Ada apa ini, jelas kami mencurigai ada permainan kenapa hanya 13 perusahaan dari 50 perusahaan yang direkomondasikan Kementan. Siapa 13 perusahaan ini dan saya minta agar 13 perusahaan itu diaudit, apakah sudah memenuhi persyaratan sebelumnya, apakah kewajiban-keajiban sudah dipenuhi, apakah perusahaan lain tidak bisa seperti dia, sehingga yang diberikan hanya 13 peusahaan,” desak Arteria.

Dikatakannya, 13 perusahaan ini diduga kuat melakukan kartel dikarenakan mendapatkan proteksi perlindungan dari Negara berlindung dengan surat SPI (surat persetujuan impor) yang meraka peroleh sehingga mampu mengkondisikan harga dipasaran.

Harus dilakukan pengawasan impor juga pengawasan kelayakan siapa itu importir yang diberikan SPI, lalu bagaimana mekanisme pengiriman distribusinya jangan dapat kouta impor besar tapi pengirimannya sengaja disendat-sendat hingga bawang langka, lalau bagaimana indikasi penyimpangan yang sudah kelihatan tapi dibiarkan oleh para pengawas atau stake holder bawang putih.

Oleh karenanya, dia meminta kepada penegak hukum Polri, Satgas pangan dan aparat terkait agar melakukan penegakan hukum dengan mengenakan kartel dengan Undang-Undang (UU) subversib karena membuat barang langka terus memainkan harga dan semua yang terlibat harus dihukum seberat-beratnya baik pemerintahan, pengusaha dan aparat penegak hukum yang ikut bermain karna mereka bermain di atas kepentingan umat. (*)


Sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/201...tidak-rasional

---

Baca Juga :

- Pedagang dan DPR Pertanyakan Soal Swasembada Bawang Putih

- DPR Duga Kenaikan Harga Bawang Putih Permainan Kartel

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
327
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan