BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perusahaan BUMN menjadi tersangka korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/4). KPK menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Nindya Karya dan perusahaan swasta PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kedua perusahaan itu menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN 2006-2011. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp313 miliar.

"Sebagai bagian dari upaya memaksimalkan asset recovery, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap rekening PT NK dengan nilai sekitar Rp44 miliar," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah melalui Antaranews, Sabtu (14/4/2018). Uang dalam rekening tersebut dipindahkan ke rekening penampungan KPK untuk kepentingan penanganan perkara.

KPK juga menyita aset PT Tuah Sejati berupa satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Nilai aset PT Tuah itu diperkirakan mencapai Rp20 miliar. KPK, kata Febri, akan terus melakukan penelusuran aset PT Tuah Sejati.

Penyidik KPK telah memeriksa 128 saksi dalam penyidikan kasus kedua perusahaan itu.

Penyidikan terhadap PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dengan tersangka sebelumnya.

KPK menetapkan empat tersangka yaitu Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono; PPK Satuan Kerja Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy; Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani; serta Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Keempatnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dan dijatuhkan hukuman penjara berbeda-beda.

Proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sejatinya telah direncanakan sejak 2004 dengan anggaran Rp7 miliar, namun terhambat lantaran bencana Tsunami Aceh.

Hanya saja tetap ada anggaran yang dikeluarkan senilai Rp1,4 miliar sebagai uang muka. Kemudian pada 2006 dikeluarkan anggaran Rp8 miliar, 2007 Rp24 miliar, 2008 Rp124 miliar, 2009 Rp164 miliar, 2010 Rp180 miliar, dan pada 2011 Rp285 miliar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan indikasi penyimpangan, yaitu adanya penunjukan langsung, perusahaan yang sejak awal sudah dipersiapkan jadi pelaksana pembangunan, dan penggelembungan harga dalam penyusunan Harga Pokok Satuan (HPS).

Dari dugaan korupsi itu, Nindya Karya diduga menerima Rp44,68 miliar, dan Tuah Sejati senilai Rp49,90 miliar.

Atas perbuatannya, PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT Nindya dan PT Tuah merupakan tersangka korporasi kedua setelah PT Duta Graha Indah. Perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring itu ditetapkan sebagai tersangka Juli 2017 dalam korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi dapat menjerat korporasi swasta maupun pemerintah apabila mendapatkan keuntungan, membiarkan, dan tidak mencegah terjadinya sebuah tindak pidana di lingkungan korporasinya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan temuan KPK itu tidak berdampak terhadap Direksi PT Nindya Karya sekarang. Ia menampik manajemen serta direksi Nindya Karya sekarang terlibat dalam kasus tersebut.

"Ini adalah kasus yang terjadi pada manajemen 2006, jadi bukan di kita sekarang," kata Rini. "Justru saya angkat topi untuk direksi sekarang."

Rini memastikan kalau seluruh perusahaan BUMN, termasuk Nindya Karya menjalani good corporate governance. Rini menekankan agar seluruh BUMN berkomitmen untuk selalu menjalankan pemerintahan yang baik dan transparan. Rini mengatakan Nindya Karya siap mengikuti segala proses hukum.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sangka-korupsi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Impian kemakmuran di balik Padi dan Kapas

- Mendikbud berkelit lantaran soal UN terlalu sulit

- Kala sekawanan singa tewas di taman nasional Uganda

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
474
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan