putricute68Avatar border
TS
putricute68
Ini Perbedaan Perpres Penggunaan Tenaga Kerja Asing Era SBY dan Jokowi



NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada tanggal 26 Maret 2018 dan diundangkan tiga hari setelahnya oleh Menteri Hukum dan HAM.
Tak lama, keputusan pemerintah ini pun menuai polemik. Perpres yang diteken Jokowi dinilai sebagai langkah nyata untuk mencari dana segar investasi dalam rangka kejar target dan kejar tayang pembangunan infrastruktur jelang Pilpres 2019.

Baca juga: Ketua DPR RI Desak Pemerintah Prioritaskan Pekerja Lokal Daripada TKA

Salah satu yang dipersoalan dari Perpres ini ialah Pasal 10 menyebutkan bahwa pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk memperkerjakan TKA pemegang saham, pegawai diplomatik dan TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan oleh pemerintah. Ini dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 43 yang menyebutkan ‘pemberi kerja yang menggunakan tenaga kerja asing harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.’
Perpres Pasal 22 juga menjadi sorotan. Pasal ini berbunyi ‘dalam melaksanakaan pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, TKA dapat menggunakan jenis visa dan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan dimaksud sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.’

Baca juga: Pengangguran Masih Tinggi, Presiden Jokowi Ingin Tenaga Kerja Asing Dipermudah Bekerja di Indonesia

Lebih tegas lagi Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Said Iqbal menuntut pemerintah mencabut Perpres No 20 Tahun 2018 karena mengancam tenaga kerja lokal yang akan kehilangan kesempatan kerja. Pemerintah juga diminta mematuhi ketentuan UU No 13 Tahun 2003 yang berkaitan dengan TKA.

Perpres penggunaan TKA yang dibuat Jokowi memiliki perbedaan yang cukup kontras dengan Perpres yang pernah dibuat SBY semasa menjadi Presiden RI. Diketahui, SBY menandatangani Perpres tentang penggunaan TKA pada tanggal 10 Juli 2014 dan diundangkan sehari setelahnya oleh Kemenkumham waktu itu, Amir Syamsudin.

Di landasan dasar (pertimbangan) pembuatan Perpres Jokowi menyebutkan tiga poin pokok. Pertama, untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing.

Baca juga: Presiden Minta Izin TKA Dipermudah, Menaker Jamin Perketat Pengawasan

Kedua, pengaturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan untuk peningkatan investasi. Artinya, Perpres yang pernah diteken SBY ini dianggap sudah kuno.
Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dua poin sebelumnya, perlu menetpkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam Perpres yang diteken SBY, landasan dasar (pertimbangan) pembuatan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang penggunaan TKA ialah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping.

Baca juga: Pencabutan Permen ESDM No 31 Tahun 2013 Permudah TKA Merambah ke Sektor Migas

Kemudian, landasan dasar aturan yang pernah ada sebelumnya (mengingat). Perpres Jokowi memuat enam aturan sebelumnya antara lain Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945, UU Nomor 3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya UU pengawasan perburuhan tahun 1984 Nomor 23 dari RI untuk seluruh RI, UU Nomor Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Perpres Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha.

Lalu bagaimana dengan Perpres yang diteken SBY dulu? Ia hanya menggunakan dua aturan sebelumnya yang sudah ada yakni Pasal 4 ayat (1) UUD RI 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikutnya adalah penetapan. SBY menetapkan Perpres Nomor 72 tahun 2014 tentang penggunaan tenaga kerja asing serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping. Sedangkan Jokowi, menetapkan Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (red)



SUMBER: https://nusantaranews.co/ini-perbedaan-perpres-penggunaan-tenaga-kerja-asing-era-sby-dan-jokowi/



BERITA LAINNYA:

 

GM Sebut Jokowi Akrab dengan Rakyat, Fadli: Gimmick Pelarian - https://nusantaranews.co/gm-sebut-jo...mick-pelarian/

 

Mudik Gratis Lebaran Korsa: “Presiden Baru 2019” - https://nusantaranews.co/mudik-grati...den-baru-2019/

 

Fadli Zon Ungkap Fakta Prabowo Orang Paling Berjasa Bagi Rakyat Papua - https://nusantaranews.co/fadli-zon-u...-rakyat-papua/

 

Kitab Suci Fiksi ala Rocky Gerung - https://nusantaranews.co/kitab-suci-...-rocky-gerung/

 

Inas Merasa Miris Dengan Pembela Rocky Gerung - https://nusantaranews.co/inas-merasa...-rocky-gerung/

 

Deelneming Century PN Jaksel, Bikin Demokrat Jadi Kecebong - https://nusantaranews.co/deelneming-...jadi-kecebong/

 

Presiden Trump Izinkan Pasukan AS, Perancis dan Inggris Bombardir Suriah - https://nusantaranews.co/presiden-tr...bardir-suriah/

 

Solusi Ekonom Konstitusi untuk Terselenggaranya UPSUS SIWAB Kementan - https://nusantaranews.co/solusi-ekon...iwab-kementan/

 

PB HMI Desak Pemerintah Laksanakan UU Minerba - https://nusantaranews.co/pb-hmi-desa...an-uu-minerba/

 

Kemenag Himbau Mahasiswa Kedepankan Dialog untuk Soroti Persoalan Internal Kampus - https://nusantaranews.co/kemenag-him...ternal-kampus/

 

Kelompok Teroris ISIS Sebarkan Poster Teror Kepada Presiden Putin - https://nusantaranews.co/kelompok-te...residen-putin/

 

Kaum Muda Harus Jadi Aktor Utama Pada Pilkada Serentak 2018 - https://nusantaranews.co/kaum-muda-h...serentak-2018/

 

Pejabat Bermental Rent Seeking Mengancam Nawacita Jokowi - https://nusantaranews.co/pejabat-ber...wacita-jokowi/

 
 
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
3.7K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan