metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Dua Pabrik Miras Palsu di Tangerang Digerebek


Tangerang: Polres Tangerang Selatan, Banten, membongkar dua pabrik produksi minuman keras palsu. Ribuan botol miras palsu dengan merk Mansion dan Vodka dari dua pabrik rumahan ini disita sebagai barang bukti.


Pengungkapan ini berawal dari tewasnya Rohman dan Ade Firmansyah, dua keamanan perumahan Permata Bintaro, usai menggelar pesta miras berhari-hari.


'Dari situ kami tetapkan penjual RMJ sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Jumat 13 April 2018 di Mapolres Tangsel.


Kasus kemudian dikembangkan. Dua TKP pabrik produksi miras oplosan yang berhasil diungkap dari pengembangan kasus tersebut. Empat pelaku lain sebagai distributor, pemilik usaha pabrik miras, dan pekerja pabrik dicokok petugas.


'Satu TKP di Jurang Mangu, Tangerang Selatan dan di Cipondoh, Kota Tangerang. Usahanya sama sama membuat miras palsu jenis Vodka dan Mansion,' ucapnya.


Lima tersangka tersebut yakni Rony Mulia Rajagukguk, 50, selaku penjual miras; Iwan, 38, distributor; Limanto, 35, pemilik pabrik; serta Kuswoyo, 35, dan Hermanto, 30, sebagai pengoplos.


Kandungan minuman keras palsu tersebut masih diperiksa laboratorium. Dari pemeriksaan awal, perbedaan antara asli dan palsu ini baru diketahui dari perbandingan harga antara keduanya.


'Kalau palsu ini mereka jual seharga Rp16 ribu, kalau yang aslinya Rp40 ribuan di pasaran,' kata dia.


Menurut keterangan awal yang diperoleh, pabrik miras palsu yang sudah beroperasi sejak dua tahun. Usaha miras palsu ini meraup omzet Rp16 juta per hari.


'Seharinya mampu memperoduksi 3.200 botol miras palsu,' ucapnya.


Pelaku dijerat Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 136 UU 18 Tahun  2012 tentang Pangan dan Pasal 204 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/9...rang-digerebek

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Peracik Miras Oplosan Layak Dihukum Berat

- Miras Oplosan, Gaya-gayaan tapi Gila

- Sanksi Pidana Ringan Tak Membuat Penjual Oplosan Jera

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
638
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan