bacaanonlineAvatar border
TS
bacaanonline
Model Pengendara BMW Tabrak Driver Ojek Online
Model Pengendara BMW Tabrak Driver Ojek Online – Seorang model cantik yang bernama Tiara Ayu Fauzyah (25) menabrak seorang driver ojek online. Akibat kecelakaan tersebut, driver ojek online yang bernama Moh Nur Irfan harus diamputasi pada bagian kakinya. Ternyata Tiara menabrak driver ojek online tersebut dalam keadaan mabuk. Ia mengemudikan mobil BMW nopol B 789 SSN dengan kecepatan tinggi.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 9 April 2018 pada malam hari. Tiara yang bekerja sebagai Lady Companion atau pemandu lagu di sebuah tempat hiburan baru saja pulang dari tempatnya bekerja. Tiara mengemudikan BMW dari arah Stasiun Kota ke arah Gajah Mada. Hingga sampai di simpang Harmoni, kecelakaan tersebut pun terjadi hingga menabrak Irfan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membenarkan kejadian tersebut.

Dalam kejadian tersebut ada empat saksi yang telah diperiksa terkait kejadian tersebut, dua diantaranya merupakan anggota Polisi dan dua lagi adlah warga. Saksi mata yang melihat kejadian tersebut melaju dengan sangat kencang ketika menabrak Irfan di Traffic Light Harmoni, Jakarta Pusat. Setelah kejadian tersebut, melakukan tes urine terhadap Tiara dan ternyata hasilnya negatif. Namun Tiara mengaku pada saat kejadian, ia sedang dalam keadaaan mabuk.


Model Pengendara BMW Tabrak Driver Ojek Online


Dari hasil pemeriksaan, Tiara mengantongi Surat Isin Mengemudi (SIM). Namun mobil BMW yang ia kemudikan ternyat adalah bukan miliknya. Dalam melakukan pemeriksaan, Tiara selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Tiara mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia melaju pada saat lampu lalu lintas berwarna hijau. Namun menurut keterangan saksi mata yang melihat berkata sebaliknya.

Walaupun demikian, Halim mengungkapkan bahwa Tiara kooperatif ketika sedang diperiksa dan tidak melarikan diri selama proses penyelidikan. Sementara itu, Irfan yang menjadi korban kecelakaan tersebut kini tidak bisa lagi mencari nafkah untuk keluarganya. Karena kecelakaan tersebut mengakibatkan kaki Irfan harus diamputasi dan masih harus dirawat di ruang ICU RS Tarakan.

Saat ini Tiara telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakibatkan korban menjadi luka berat. Akibat dari perbuatannya itu, Tiara diancam pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp. 10 Juta.

Sumber

Silakan Kunjungi www.bacaanonline.comuntuk berita lainnya
0
1.7K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan