tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Di Gedung KPK, Nadia Mulya Luapkan Unek-unek Harus Terpisah Lama Dengan Sang Ayah


Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, Nadia Mulya mengungkapkan kekesalannya usai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Didampingi sang ibu, Anne Mulya dan Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, ia mengaku nyaris 5 tahun berpisah dari ayahnya yang harus menjalani masa hukuman pidana.

"Saya kan di sini memang sebagai seorang putri dari Budi Mulya, bapak saya ini sudah hampir 4 setengah tahun menjadi tersangka, direnggut kebebasannya bersama keluarganya," ujar Nadia, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Baca: Tato Jadi Kunci Terungkapnya Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AL

Karena itu, ia sangat berharap akan ada kelanjutan dari kasus tersebut, tidak hanya menyeret nama ayahnya saja.

"Jadi saya juga (menantikan) kelanjutannya seperti apa," jelas Nadia.

Menurut wanita yang kini berprofesi sebagai presenter itu, ayahnya terjerat kasus yang dianggap 'bukan kasus biasa' dan memang seharusnya tidak menimpa sang ayah.

Baca: MAKI dan Keluarga Budi Mulya Akan Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Century

"Karena seperti kita ketahui, hal ini menimpa keluarga saya ketika kasus Century terjadi, banyak yang mengatakan bahwa memang ini bukan kasus yang biasa," kata Nadia.

Nada suaranya meninggi saat ia menyatakan bahwa sang ayah mendapatkan hukuman yang sangat kejam.

Ia menganggap hal tersebut sangat tidak adil lantaran sang ayah hanya melaksanakan keputusan yang sebelumnya telah diputuskan.

Baca: PN Jaksel Perintahkan KPK Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Century, Ini Respons Sri Mulyani

Saat menjabat, Budi Mulya memang diketahui sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI).

"Karena pada saat itu bapak saya mendapat hukuman yang sangat kejam untuk seseorang yang tidak terlibat dalam pengambilan keputusan," tegas Nadia.

Kedatangannya ke KPK bersama ibunda dan Koordinator MAKI, untuk meminta KPK agar patuh pada putusan praperadilan.

Keluarga Budi Mulya dan MAKI mendesak KPK segera melakukan penetapan tersangka baru kasus yang sudah bergulir cukup lama itu.

Baca: MA Kaji Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Soal Boediono

"(Kami mendesak KPK) untuk segera menetapkan tersangka baru kasus Century, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan," tegas Boyamin, Kamis (12/4/2018).

Lebih lanjut Boyamin menekankan bahwa tujuannya hanya satu yakni menegakkan hukum dan keadilan.

"Tujuan (kami) ke KPK adalah semata-mata untuk penegakkan hukum dan keadilan," kata Boyamin.

Sebelumnya, MAKI telah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century.

Dalam gugatan itu, KPK diwajibkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Boyamin menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan tersebut terhadap KPK.

"Atas dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK dalam kasus korupsi Century, maka tidak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus Century," jelas Boyamin.

Sejumlah nama yang menurutnya terkait dengan kasus tersebut, meluliputi Raden Pardede, Muliaman D Hadad, Hartadi, Miranda Goeltom, serta mantan Wakil Presiden RI Boediono.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...ngan-sang-ayah

---

Baca Juga :

- Mahfud MD Ngaku Sedih dan Tak Tega Lihat Boediono Ditampilkan di TV Terkait Kasus Century

- Saut: Diminta Pengadilan atau Tidak, KPK Tetap Usut Kasus Bank Century

- Mahkamah Agung Masih Kaji Putusan Hakim PN Jakarta Selatan Soal Boediono

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
301
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan