metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Putri Budi Mulya: Boediono Alergi terhadap Bapak Saya!


Jakarta: Nadya Mulya, putri dari terpidana kasus korupsi Bank Century Budi Mulya, menyebut, Wakil Presiden Boediono berubah sikap setelah sang ayah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Boediono tampak 'alergi' terhadap keluarga Budi Mulya.


'Pak Boediono itu ketika Bapak saya menjadi tersangka menjadi sangat alergi dengan Bapak saya,' kata Nadya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 12 April 2018.


Nadya mengungkapkan, selama sang ayah menjalani proses hukum kasus Century, Boediono yang saat itu menjabat sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia tidak pernah berkunjung atau berkomunikasi dengan Budi Mulya. Padahal sang ayah, lanjut dia, sangat menghormati Boediono sebagai atasannya.


'Bahkan ketika adik saya meninggal pun dia tidak mengirimkan karangan bunga apapun, hanya selembar surat saja,' ujarnya.


Nadya menyesalkan perlakuan Boediono terhadap keluarganya. Bahkan, dia menyebut sikap Boediono melukai hati keluarganya yang sangat menghormati Wapres era Susilo Bambang Yudhoyono itu sebagai bos sang ayah.


'Itu sangat menyakiti perasaan Bapak saya yang saat menjadi bawahan Pak Boediono begitu respect sama beliau,' ujarnya.


Budi Mulya dihukum majelis hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun penjara. Dalam dakwaan Jaksa KPK di tingkat pertama Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq, dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi Mulya dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar.


Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. ‎Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.


Tak hanya itu, Budi Mulya juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.


Namun pada proses perjalanan kasusnya, KPK hanya menjebloskan Budi Mulya ke bui. KPK belum juga menjerat pihak lain padahal nama-nama besar yang diduga terlibat pada kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik itu kerap disebut dalam persidangan.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/8k...dap-bapak-saya

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ketua DPR Serahkan Kasus Century ke KPK

- Antasari Pernah Ancam Boediono Sebelum Bailout Century

- Saran Antasari untuk KPK dalam Kasus Century

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
593
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan