tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Mantan Pimpinan KPK: Presiden Lepas Tanggungjawab Tangani Teror Novel Baswedan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menilai Presiden Joko Widodo lepas tanggungjawab terhadap proses penegakan hukum insiden penyerangan penyidik KPK, Novel Baswedan.

"Sampai sekarang presiden lepas tangan sampai hari ini," tutur Busyro, ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, DKI Jakarta, Kamis (12/4/2018).

Berselang satu tahun setelah insiden penyerangan di kediaman Novel, aparat kepolisian belum menemukan titik terang mengungkap kasus. Sampai saat ini, Polda Metro Jaya masih menangani kasus disupervisi Mabes Polri.

Menurut dia, belum ada pengungkapan kasus itu memalukan bangsa dan negara. Sebab, dia melihat, kasus itu sederhana, namun, tidak ada kemauan dari Polri maupun pemerintah menemukan pelaku dan mencari motif penyerangan.

Saat ini, dia menjelaskan, masyarakat sudah berupaya mendorong upaya penegakan hukum. Termasuk, pada hari pertama terjadinya kasus, Busyro sudah mendesak kepada presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Sampai sekarang tidak ada respon. Ini yang saya katakan, selevel Presiden tidak ada respon. Menunda-nunda sampai satu tahun atas realita seperti ini," kata dia.

Sejauh ini, dia melihat presiden hanya mengandalkan kepercayaan kepada instansi Polri. Lantas, dia mempertanyakan apakah aparat penegak hukum itu mampu mengungkap pelaku kejahatan.

Apabila sikap presiden seperti ini, dia mengkhawatirkan sekali akan menjadi stimulus bagi kerja pelaku kejahatan terhadap kekuatan-kekuatan yang konsern memberantas korupsi itu.

"Apakah hanya Polri saja? Kenapa presiden tidak membentuk TGPF yang dulu pernah dibentuk dalam kasus Munir? Kenapa tidak belajar dari dulu pernah ada itu dan ada hasilnya. Itu bisa dapat angin dengan sikap presiden yang sangat lemah dan sudah lepas tanggung jawab," ujarnya.

Dia menambahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memikul tanggungjawab besar, setelah pada beberapa waktu lalu membentuk tim pemantau. Tim pemantau itu terdiri dari internal Komnas HAM dan sejumlah orang dari berbagai latar belakang.

"Kami mendorong untuk betul-betul bisa menemukan fakta yang objektif dan fakta itu harus diangkat kepada publik agar penyidikan berbasis fakta yang ditemukan oleh Komnasham itu," katanya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...novel-baswedan

---

Baca Juga :

- Petisi Tuntutan Pembentukan TGPF Kasus Novel Mencapai 100 Ribu Tanda Tangan

- Melanie Soebono dan Sejumlah Musisi Desak Jokowi Cari Pelaku Penyerangan Novel Baswedan

- Ini Harapan Istri Novel Baswedan Pasca Setahun Teror Air Keras

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
300
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan