tribunnews.com
TS
MOD
tribunnews.com
KPU Kecewa Majelis Hakim PTUN Terima Gugatan PKPI


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan saat melakukan verifikasi terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sehingga, putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan untuk sepenuhnya permohonan gugatan PKPI membuat lembaga penyelenggara pemilu itu kecewa.

"Sepanjang informasi yang kami terima tentu KPU kecewa, karena seluruh fakta sudah kami buktikan. Seperti itulah adanya," tutur Arief, ditemui di Kantor KPU RI, Rabu (11/4/2018).

Selama proses persidangan, kata dia, dapat dilihat bagaimana KPU RI memverifikasi PKPI sehingga akhirnya menetapkan partai yang diketuai H.M Hendropriyono tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta pemilu 2019.

Baca: Orang Tua Zumi Zola Kosongkan Rumah di Jakarta Selatan Sejak Seminggu Lalu

"Kalau, kamu mengikuti proses persidangan, kamu akan tahu seperti apa yang dikerjakan KPU. Bagaimana KPU melaksanakan pekerjaannya," kata dia.

Meskipun merasa kecewa terhadap putusan itu, namun pihaknya akan tetap menghormati proses hukum.

Sampai saat ini, KPU RI belum mengambil sikap apakah menjalankan putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Dalam hal ini, majelis hakim memberikan batasan waktu selama tiga hari kepada KPU RI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Jadi prinsip KPU, menunggu dulu salinan putusannya. Amarnya seperti apa, nanti kami akan menentukan untuk menyikapi keputusan itu seperti apa," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan permohonan gugatan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Sidang beragenda pembacaan putusan gugatan PKPI mengenai keputusan KPU RI terkait kepesertaan Pemilu 2019 itu digelar di ruang sidang PTUN, DKI Jakarta, pada Rabu (11/4/2018).

Baca: Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi

Sebelumnya, KPU RI memutuskan PKPI tidak lolos menjadi peserta pemilu, karena syarat keanggotaan tidak terpenuhi.

Ketua majelis hakim, Nasrifal, membacakan putusan tersebut. Dia didampingi hakim anggota, yaitu M Arif Pratomo dan Unun Pratiwi.

Di dalam eksepsi, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak jelas dan garing atau kabur, Obcrulibel, tidak diterima.

Di dalam pokok perkara, keputusan majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, majelis hakim membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.

Adanya pembatalan SK itu membuat majelis hakim memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU RI untuk mencabut surat keputusan dan memerintahkan penerbitan surat keputusan penetapan PKPI sebagai parpol peserta pemilu.

Terakhir, majelis hakim meminta KPU RI membayar seluruh biaya yang timbul selama persidangan tersebut.

Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...a-gugatan-pkpi

---

Baca Juga :

- Hendropriyono: PKP Indonesia Akhirnya PKPI Mendapatkan Keadilan

- Luapan Kegembiraan Kader PKPI Setelah Dengarkan Putusan Majelis Hakim

- KPU Gelar Rapat Pleno Sikapi Putusan PTUN Terima Gugatan PKPI

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
353
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan