moncicilia
TS
moncicilia
Ternyata Ojek Muncul Di Indonesia Karena Ini!
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, secara gak langsung bilang kalau ia menolak sepeda motor di legalkan jadi transportasi umum di Indonesia. Bahkan ojek dianggap lebih berbahaya ketimbang Narkoba!emoticon-Takut

Kok bisa?emoticon-Bingung


Dilansir dari  https://www.cnnindonesia.com/teknolo...-angkutan-umum  ,korban meninggal akibat Narkoba jumlahnya 50 orang per hari versi data BNN. Sedangkan menurut data kepolisian,
korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sampai 85 orang per hari dan sekitar 72% disebakan oleh sepeda motor. Singkatnya, sepeda motor sudah membunuh sekitar 59,5 orangper hari di Indonesiaemoticon-Ngacir




Beliau gak setuju nih kalau UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalandi revisi dan pemerintah melegalkan sepeda motor. Ia juga meminta agar pemerintah tidak tergiur iming-iming pemiliki modal karena bisa menimbulkan masalah baru. Sementara solusi yang ditawarkan adalah fokus memperbaiki angkutan umum agar masyarakat mengurangi menggunakan ojekemoticon-cystg



Memang sih, awalnya ojek muncul itu karena layanan angkutan umum selama ini dianggap buruk. Banyak yang merasa angkutan umum yang dilegalkan di indonesia masih kurang nyaman, tidak aman dan harga yang diterapkan tidak terjangkau alias bisa berubahemoticon-Cape d...



Jadi kalo masalahnya ada pada angkutan umum, pemerintah seharusnya fokus memperbaikin angkutan umum, bukan melegalkan ojekemoticon-Coblos. Bukan berarti ojek dilarang lho, gan. Hanya perlu dibatasi agar angkutan umum dan ojek sama-sama dapat bersaing secara sehat. Apalagi teknologi sekarang semakin canggih, gak menutup kemungkinan selain ojek online akan muncul pesaing-pesaing baru angkutan umumemoticon-Ngacir2


Indonesia harus berkaca dari negara sesama anggota ASEAN, yaitu Vietnam yang dahulu jumlah sepeda motornya 6 juta atau sepertiga dari jumlah motor di DKI Jakarta. Tapi mulai di tahun 2025, Vietnam akan melarang sepeda motor beroperasikarena masalah yang ditimbulkan seperti polusi udara dan kemacetanemoticon-Jempol

UU 22/2009 LLAJ juga gak perlu direvisi lagi. Kenapa? karena PM 108/207 juga sudah cukup menjadi payung hukum taksi online akan tarif dan kuota kendaraan. Jadi gak perlu di legalkan di Indonesia, karena prinsip sistem mendapat penumpang antara angkutan umum, ojek biasa dan transportasi online berbeda-bedaemoticon-Salaman




Nah untuk saat ini, kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan PM 108 Tahun 2017masih ditangguhkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara Kementerian Perhubungan akan berusaha mengkaji ulang regulasi yang diterapkan agar sesuai dan dapat di terima oleh semua pihakemoticon-Shakehand2



Ternyata gak cuma konflik antar ojek pangkalan dan ojek online aja ya yang jadi masalah, tapi juga konflik antara angkutan umum sekelas bus, metromini, kopaja, kereta api, dsb dengan ojek dan transportasi online lainnyaemoticon-Ngamuk. Bener jugasih kalo jumlah motor di Indonesia itu banyak banget, sampai macet juga apalagi kalo sore-sore. Apapun itu, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita dukung saja yaa keputusan pemerintah nantinya seperti apaemoticon-Hansip

Bagaimana menurut agan dan sistah tentang 'Ternyata ini alasan Ojek Muncul!'? Di komen dan di share yuk mari~emoticon-Cipok

0
724
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan