kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
Kades yang Pukul Dokter di RSUD Badung Dituntut 2 Bulan Penjara


DENPASAR, kanalbali.com - Pada kasus pemukulan dokter di RSUD Badung, I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang (39 tahun), oknum perbekel (kepala desa-red) Plaga yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, dituntut hukuman dua bulan penjara.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim pimpinan I Gde Ginarsa, Selasa (10/4).

Jaksa mempertimbangan hal meringankan. Berdasarkan fakta persidangan, disebutkan, bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dan saksi dr Grace Juniaty yang dituangkan dalam bentuk tertulis. 

"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar Jaksa I Made Lovi.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. 

Diketahui, dalam surat dakwaan, hingga perkara ini bergulir berawal ketika terdakwa Lanang Umbara mendatangi RSUD Badung untuk mengobati ibu kandungnya yang mengalami sesak nafas dan sakit jantung pada 25 Februari 2018 lalu, sekitar pukul 04.30 WITA.

Setelah mendapat pertolongan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terdakwa kemudian menceritakan kepada saksi korban dr Grace Juniaty, bahwa ibu kandungnya memiliki riwayat penyakit jantung. Mendengar itu, dr Grace pun langsung memberi obat sakit jantung dan menyarankan agar ibu kandung terdakwa dilakukan pemeriksaan rontgen sebelum dikonsultasikan ke dokter ahli jantung. 

Tak lama berselang, terdakwa mendatangi  dr Grace yang sedang membaca hasil rontgen untuk meminta agar ibunya dirawat inap karena sudah memesan kamar VIP. Lalu dr Grace meminta terdakwa untuk menyerahkan formulir pemesanan kamar VIP dan menyarankan agar terdakwa mencari obat dan kamar sendiri.

Oleh karena tidak terima mencari disuruh kamar dan obat sendiri, dengan nada tinggi terdakwa berkata kepada saksi dr Grace, "Apakah saya mencari kamar dan obat sendiri?" 

Kata-kata tersebut diucapakan sebanyak tiga kali, kembali saksi dr Grace mengatakan kepada terdakwa, keluarga pasienlah yang melakukan pemesanan kamar dan mencari obat. 

Saran dari saksi dr Grace itu ditanggapi dengan kemarahan oleh terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa kemudian mengambil satu bendel rekam medis pasien yang berada di meja jaga untuk memukul sekali dr Grace di bagian kepala. Masih belum puas, terdakwa kembali mengambil satu bendel rekam medis dan kembali memukul dr Grace di bagian pipi kanan. 

Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi dr Grace merasa sakit pada bagian kepala atas dan juga merasa sakit pada bagian pipi kanan. Karena merasa sakit dan takut, saksi dr Grace mengamankan diri dengan cara masuk ke ruang perawatan. (kanalbali/KR2)



Sumber : https://kumparan.com/kanalbali/kepal...-bulan-penjara

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Kades yang Pukul Dokter di RSUD Badung Dituntut 2 Bulan Penjara

- Korban Penganiayaan di Bojonegoro Alami Luka Bacok di Beberapa Bagian Tubuh

- Aniaya Sepupu Pakai Pedang, Seorang Warga di Bojonegoro Ditangkap

sayaanakhilangAvatar border
milktoasthoneyAvatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan 5 lainnya memberi reputasi
6
11.4K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan