sumzineAvatar border
TS
sumzine
Komisi II Masih Beda Pendapat soal Sumbangan Dana Kampanye

Pembahasan mengenai sumbangan dana kampanye bagi partai baru kepada capres yang didukung masih menuai berbagai pandangan di kalangan internal Komisi II DPR. Anggota Komisi II Rufinus Hutahuruk pun menyatakan menolak usulan tersebut.
Ia berpendapat partai baru tidak memiliki hak ikut memberikan sumbangan dana kampanye kepada capres yang didukung. Sebab, menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Waktu kita drafting (UU Pemilu) kan dibatasi di UU. Bahwa ada kompetensi yang diatur dalam UU, khususnya menyangkut parliamentary threshold, yang tidak bisa kita pisahkan dari seluruh parpol yang bertanding. Jadi yang dimaksudkan adalah, kalau ada yang tidak punya parliamentary threshold, tidak masuk di dalam (menyumbang dana kampanye),” kata Rufinus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/4/2018).
Ia menyampaikan pandangannya, secara logika, partai politik yang memperoleh persentase tinggi pada Pemilu 2014 yang seharusnya memberikan sumbangan untuk itu. Partai baru justru seharusnya tidak masuk dalam ketentuan untuk menyumbang.
“Tidak ada penafsiran di situ. Jadi menurut pandangan saya, logika hukumnya adalah seluruh partai politik yang mempunyai persentase di pemilu yang lalu. Jadi, kalau yang baru, mungkin itu tidak masuk. Karena kalau kita masuk ke parliamentary threshold yang sudah dibatasi di UU, bukan berarti menabrak konstitusi,” tuturnya.
Berbeda dengan Rufinus, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Rambe Kamarul Zaman menuturkan partai apa pun bisa ikut menyumbang dana untuk kepentingan kampanye.
“Logikanya ya siapa pun boleh menyumbang. Mau nyumbang ke paslon presiden dan caleg, tinggal gimana kita menyusunnya di PKPU,” ucapnya.
Menjawab hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan KPU mempersilakan partai baru untuk ikut menyumbang dana kampanye. Namun ketentuan nilai nominal sumbangan bagi partai baru dibatasi pada angka Rp 25 miliar.
“Boleh partai baru ikut menyumbang dana kampanye kepada capres yang diusungnya dengan minimal Rp 25 miliar,” ungkap Arief.
Pembahasan mengenai sumbangan dana kampanye tersebut, dikatakan Arief, akan dilanjutkan pada rapat selanjutnya pekan depan. Pembahasan mengenai dana kampanye tersebut akan berbarengan dengan pembahasan PKPU Pencalonan Presiden.
Pada Pasal 222 UU Pemilu itu sendiri tertulis bahwa pasangan calon pada Pemilu 2019 yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya. [Sumber Berita ]
0
439
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan