robokaskusAvatar border
TS
robokaskus
Begini Tanggapan Kadishub DKI Terhadap Somasi Ratna Sarumapet

Foto: Infonitas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansah mengaku menerima dengan baik somasi yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet atas penderekan mobil yang menimpanya.

Mengenai somasi ini, Andri mengaku hal itu merupakan hak semua warga termasuk Ratna Sarumpaet. Dilansir dalam jppn.com, Andri justru merasa somasi ini justru menjadi kesempatan kepada pemerintah untuk menjelaskan posisi yang sebenarnya.

"Siapa pun yang mensomasi wajib hukumnya pemerintah menjawab, kan saya bilang tadi ini adalah kesempatan pemerintah untuk menjelaskan, itu pun juga belum tentu dia merasa puas," ujar Andri, di Kantor Dishub,

Mengenai pertanyaan Sarumpaet soal boleh atau tidak Dishub menderek mobil yang berhenti di pinggir jalan dalam keadaan mesin menyala, Andri Yansyah menjelaskan bahwa jawabannya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 121.

Pengemudi yang mau melakukan parkir darurat harus memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lainnya.

“Contoh, ada telepon atau hal lain, pengemudi berhenti harus kasih lampu tanda bahaya atau pasang segitiga pengaman. Kalau tidak, ya kami derek,” tuturnya.
0
898
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan