BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Tangis Siti Masitha minta hak politiknya tak dicabut

Wali Kota Nonaktif Tegal Siti Masitha menjalani sidang kasus dugaan suap sebesar Rp8,8 miliar dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/4).
Sidang pembelaan selalu menjadi ajang bagi terdakwa untuk meraih simpati hakim agar meringankan bahkan menolak tuntutan jaksa. Segala upaya pembelaan, dari bantahan sampai tangisan, sering kali muncul dalam sidang di pengadilan.

Isak tangis dan bantahan pun mencuat dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/4/2018). Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masitha dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi membantah segala tuduhan dengan diwarnai isak tangis.

Siti Masitha pun meminta hakim tidak mencabut hak politiknya seperti tuntutan jaksa. Menurut dia, hak politik sebagai hak asasi manusia merupakan hak prerogatif seseorang.

"Cukuplah hukuman pidana saja yang saya jalani. Saya ingin masih berkontribusi lagi untuk masyarakat atas kekhilafan yang saya lakukan," kata Siti dikutip dari Antaranews.

Siti meminta hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Seandainya vonis telah dijatuhkan, Siti meminta hakim menempatkannya di LP Anak dan Wanita Tangerang agar mendekatkan dengan anak-anaknya yang tinggal di Jakarta.

Ia mengaku kasihan terhadap anak dan keluarganya yang harus menempuh jarak jauh ketika membesuknya di LP Wanita Semarang.

Dalam pembelaannya, Siti juga mengungkapkan tentang adanya pihak-pihak yang menginginkan dirinya lengser dari jabatan wali kota karena merasa terancam atas reformasi birokrasi yang dilakukannya.

Ia mengungkapkan tentang adanya pejabat senior di Kota Tegal yang tidak senang terhadap dirinya dan melakukan perlawanan. Ia menyebut para pejabat yang selama ini berada dalam zona nyaman tidak sabar untuk melengserkannya.

Bunda Sitha -panggilan populer Siti Masitha-- dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik Siti Masitha selama 4 tahun setelah selesai menjalankan hukuman pidana.

Siti ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (29/8/2017). KPK menangkap Siti usai melakukan transaksi di rumah dinasnya dengan barang bukti tas berisi uang Rp300 juta.

Uang suap itu diberikan oleh Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Cahyo Supriyadi. Hakim telah menghukum Cahyo penjara selama 1,5 tahun.

Cahyo bukan satu-satunya sumber pundi suap ke Siti. Beberapa proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal diduga mengalirkan biaya alias fee ke Wali Kota.

Siti bersama mantan Ketua DPD NasDem Brebes, Amir Mirza Hutagalung diduga bersama-sama menerima suap mencapai Rp8,8 miliar.

Uang suap itu diduga akan dipakai untuk Pilkada di Tegal. Siti-Amir sedianya akan mengikuti laga Pilkada Tegal 2018 ini. Jaksa telah menuntut Amir Mirza hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ya-tak-dicabut

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pertamina klaim Teluk Balikpapan sudah bersih dari minyak

- Jaga inflasi, pemerintah campur tangan harga BBM nonsubsidi

- Meredam konflik berdarah di Papua

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
11.2K
82
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan