indonesiaupdateAvatar border
TS
MOD
indonesiaupdate
Perintah Presiden Terkait Percepatan Layanan KTP-el Sudah Ditindaklanjuti


JPP, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan Permendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diungkapkan di rapat kabinet terbatas, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui dalam rapat kabinet terbatas, Presiden memerintahkan Mendagri Tjahjo Kumolo mempercepat layanan pengurusan dokumen kependudukan bisa selesai hanya dalam waktu 1 jam.

Menurut Zudan, ada beberapa poin penting dalam Permendagri yang baru tersebut. Pertama, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten atau kota, Kecamatan atau di tempat tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat pelayanan.

Kedua, peningkatan kualitas layanan adminduk dilakukan di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota, meliputi dokumen kependudukan yang mencakup antara lain KK, KTP-el, akta kelahiran, akta perkimpoian, akta kematian dan surat keterangan pindah.

"Ketiga, peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi atau jemput bola. Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan, antara lain, akta kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak, akta kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati, dan akta perkimpoian, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkimpoian," ulas Zudan.

Permendagri juga, lanjut Dirjen Dukcapil, menekankan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu satu jam sampai dengan satu hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kota.

Kelima, Permendagri juga mengatur tentang batas waktu penyelesaian dokumen kependudukan. Penyelesaian dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan.

"Poin keenam dalam Permendagri, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, Dinas Dukcapil harus menyediakan layanan call center atau nomor telepon pengaduan," ujar Zudan.

Selain itu, lanjut Zudan, Dinas Dukcapil setiap hari harus mengumumkan melalui website atau papan pengumuman semua dokumen yang sudah diterbitkan serta tempat layanan jumlah blangko KTP-el yang masih tersedia. “Para kepala daerah, baik bupati dan walikota wajib memfasilitasi peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan," tegas Zudan.

Untuk itu, Zudan mengimbau, penduduk yang sudah mengajukan permohonan dan belum mendapatkan layanan dokumen kependudukan untuk segera melapor ke Dinas Dukcapil setempat secara langsung. Warga bisa melapor lewat nomor call center atau nomor telepon pengaduan daerah setempat.

Tidak hanya itu, penduduk yang wajib memiliki KTP tetapi belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman di Dinas Dukcapil setempat. (dgr/nbh)


Sumber : https://jpp.go.id/nasional/pemerinta...itindaklanjuti

---

Kumpulan Berita Terkait NASIONAL :

- Radhar: Presiden Berusaha Implementasikan Pembangunan Berlandaskan Kebudayaan

- Memberi Contoh Leboh Baik, Presiden: Revolusi Mental Bukan Jargon

- Bertemu Budayawan, Presiden Sampaikan Pentingnya Pembangunan Infrastruktur

0
225
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan