tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Terpidana Korupsi Dana Bansos Dijemput di Rumahnya


Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM,  MAKASSAR - Terpidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Sulawesi Selatan dengan terdakwa anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry (Moses) akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Kejaksaan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Andi Helmi dan Kasi Eksekusi mendatangani kediaman Moses di perumahan Kompleks Pratama, sekitar pukul 17.30 Wita.

"Benar kami sudah lakukan eksekusi terhadap Moses. Sore tadi kami langsung bawa ke Lapas," kata Kasipidsus Kejari Makassar, Andi Helmi.

Saat dijemput oleh Kejaksaan tidak ada perlawanan.

Moses langsung menyerahkan diri dan bersedia menjalani proses hukuman atas putusan Mahkamah Agung .

Eksekusi penahanan Moses karena status hukumnya sudahnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau ingkrah dengan nomor 2703 K/Pid.sus/2015 yang resmi pada Kamis 16 Juni 2016.

Dalam putusan yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim, Salman Luthan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana Bansos Pemprov Sulsel.

Moses divonis lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta.

Baca: Ujian Komitmen Antikorupsi KPU, DPR dan Pemerintah Di Balik Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp230 juta.

Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita.


Sumber : http://www.tribunnews.com/regional/2...ut-di-rumahnya

---

Baca Juga :

- Anak Buah Menteri Basuki Kemalingan Saat Menginap Hotel Pantai Gapura

- Lanud Sultan Hasanuddin Bangun 1.000 Rumah Non Dinas untuk Prajurit

- Dicky Chandra Perancang Patung Colliq Pujie Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

anasabilaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan anasabila memberi reputasi
2
278
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan