BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Jasriadi Saracen divonis karena akses ilegal

Terdakwa penyebar ujaran kebencian Jasriadi usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (6/4/2018)
Empat anggota kelompok Saracen telah divonis bersalah dalam kasus SARA. Namun tidak demikian dengan Jasriadi yang digadang sebagai pemimpinnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Jasriadi bersalah dalam kasus akses ilegal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4/2018) siang memvonis terdakwa Jasriadi dengan hukuman 10 bulan penjara. Jasriadi alias JAS bersalah atas akses ilegal terhadap sistem elektronik sesuai Pasal 30 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun sebagaimana dakwaan kelima," sebut Ketua Majelis Hakim, Asep Koswara, dalam Go Riau.

Menurut Hakim, Jasriadi (32) terbukti mengakses akun Facebook Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017 tanpa izin. Dia dituduh telah mengubah password dan recovery email untuk akun tersebut pada 5 Agustus 2017. Pada saat itu, Mabes Polri telah menjadikan Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.

Sri sebelumnya terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian dengan sengaja menyebarkan informasi menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan suku, agama, aas antara golongan (SARA). Sri ditangkap bersama Muhammad Tonong oleh Mabes Polri atas tuduhan penyedia jasa ujaran kebencian pada Agustus 2017.

Untuk dakwaan lainnya yang menyebut manipulasi kartu tanda penduduk, hakim menyatakan hal itu tidak terbukti. JPU menuduh Jasriadi melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk atas nama Suarni lalu mengubahnya menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.

Sementara ihwal tuduhan memproduksi jasa ujaran kebencian terstruktur dengan motif ekonomi atau uang senilai jutaan rupiah, transfer uang jutaan itu tidak terdapat dalam dakwan. Atas keterangan saksi dari kepolisian ini, hakim anggota Riska menyatakan Jasriadi tak terbukti atas menerima uang atas aksinya.

"Terdakwa tak terbukti menerima uang ratusan juta rupiah maupun membuat akun-akun anonim sebanyak 800 ribu. Menjadi tugas dan kewajiban majelis hakim untuk menilai kebenaran keterangan saksi dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain dan persesuaian alat bukti," katanya dalam Tempo.co.

Jasriadi maupun Jaksa menyatakan akan banding atas vonis tersebut. Jasriadi awalnya ditangkap tim Mabes Polri di Pekanbaru pada 8 Agustus 2017, dan didakwa oleh Jakasa dengan Pasal 46 (1) dan (2) junto Pasal 30 (1) dan (2); kemudian Pasal 48 (2) junto Pasal 32 (2), dan Pasal 51 (1) junto Pasal 35 UU ITE.

Tuntutan untuknya dibacakan pada 26 Maret 2018 lalu, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Dalam dakwaan tersebut, tidak terdapat pasal ihwal penyebaran ujaran kebencian atau hate speech.

Jasriadi pun menyebut putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebook. Dilansir CNN Indonesia, dia mengatakan izin itu diberikan Sri karena diminta memulihkan akun tersebut yang tak bisa digunakan.

Pria yang disebut memiliki keahlian di bidang Teknologi Informasi itu mengaku tidak pernah menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi dalam menangani kasus Sri Rahayu atas ujaran kebencian.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, berkukuh seluruh pelaku terkait Saracen terbukti bersalah. Iqbal menambahkan, lima orang anggota Saracen lainya juga telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

"Dapat disimpulkan semua tersangka yang tergabung dalam Saracen terbukti melawan hukum sesuai dengan kontruksi persangkaan pasal masing-masing," kata Iqbal yang dikutip JPNN, Minggu (8/4/2018).

Selain divonis di PN Pekanbaru, menurut Iqbal, Jasriadi masih akan menjalani proses hukum dalam kasus akses ilegal sebagaimana laporan yang diterima oleh Polresta Depok.

Adapun lima tersangka yang disebut Iqbal adalah Rofi Yatsman dihukum 15 bulan penjara untuk kasus SARA; Faizal Tonong 18 bulan penjara untuk kasus SARA; Sri Rahayu 12 bulan kurungan untuk kasus SARA; Muhammad Abdullah Harsono dihukum kurungan 20 bulan untuk kasus SARA, dan Asma Dewi yang dihukum 5 bulan penjara.

Meski demikian, nama yang terakhir disebut, sebenarnya tak divonis dengan kasus SARA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Asma Dewi hukuman 5 bulan 15 hari penjara, karena melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum. Vonis dijatuhkan pada Kamis (15/3/2018).

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa itu dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono membacakan surat putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Kompas.com (16/3/2018).



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-akses-ilegal

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Seorang jurnalis tertembak mati dalam aksi protes di Gaza

- Pekerjaan rumah besar menanti dirut baru Waskita Karya

- Dari puisi Sukmawati, dr Terawan hingga sumpah pocong

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan