dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Penghayat Kepercayaan Dapat Kolom di KTP Setelah Pilkada
Penghayat Kepercayaan Dapat Kolom di KTP Setelah Pilkada

Galih Gumelar, CNN Indonesia

Kamis, 05/04/2018 04:11

Bagikan :



Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan kolom agama di dalam KTP bagi penghayat kepercayaan akan diganti dengan kolom kepercayaan. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memastikan penghayat kepercayaan akan mendapatkan kolom tersendiri di dalam Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) setelah Pilkada serentak 2018 selesai. Nantinya, kolom agama di dalam KTP bagi penghayat kepercayaan akan diganti dengan kolom kepercayaan.

Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kolom kepercayaan ini tidak akan diisi dengan jenis aliran kepercayaan yang dianut. Alih-alih, kolom kepercayaan ini akan ditulis "Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa".

Tjahjo mengatakan, keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari perwakilan enam agama di Indonesia dan penghayat kepercayaan. Perwakilan enam agama menuturkan bahwa aliran kepercayaan bukanlah agama. Sementara di sisi lain, penghayat kepercayaan menjelaskan bahwa aliran kepercayaannya adalah agama dan keyakinan.

Untuk itu, maka pemerintah telah mengambil jalan tengah untuk mengubah kolom agama bagi KTP penghayat kepercayaan. "Ini kan masalah administrasi. Indonesia tentu harus melindungi masyarakatnya, yang penting keyakinan ke Tuhan yang maha esa. Sehingga nanti keterangannya adalah 'Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa'," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (4/4).

Ia melanjutkan, nantinya pergantian dan pembuatan KTP bagi penghayat kepercayaan ini akan dilakukan setelah Pilkada serentak yang rencananya dilaksanakan bulan Juni mendatang. Prosesnya juga diharapkan hanya berlangsung satu jam saja, selayaknya membuat KTP elektronik biasa.

Sebetulnya, imbuh Tjahjo, penghayat kepercayaan bisa saja tak mengganti KTP-nya karena urusan administrasi di beberapa daerah tidak mempersoalkan kolom agama di dalam kartu identitas masyarakat. Hanya saja, ada beberapa daerah yang mengharuskan masyarakat untuk mengisi kolom agama, sehingga akses masyarakat untuk mengurus administrasi di tingkat daerah jadi terhambat.

Setelah KTP penghayat kepercayaan rampung, ia berharap tidak ada lagi diskriminasi masalah administrasi terhadap penganut aliran tertentu. Adapun menurut data yang dimilikinya, saat ini terdapat 138.791 penghayat kepercayaan yang terbagi ke dalam 187 organisasi penghayat kepercayaan yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Setelah ini kami imbau untuk semua warga negara untuk punya e-KTP. Kami juga akan berlakukan sistenm jemput bola, seperti kemarin yang kami lakukan di Badui," tutur dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sepenuhnya uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU 23/2006 juncto Pasal 64 ayat (1) dan (5) UU 24/2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Keputusan itu tertuang di dalam putusan uji materi Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK mengimbau pencatatan elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan ditulis 'penghayat kepercayaan'. (osc)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...etelah-pilkada

Lebih baik kolom agama di ktp dihapus aja
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.2K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan