serujambi.comAvatar border
TS
serujambi.com
Pembunuh Siswi SMP Kumpeh Terancam Hukuman Mati


SERUJAMBI.COM, Sengeti – Irwandi dan Sofyan, tersangka pembunuh dan perampok siswi SMP Sakean yang cantik di Kumpeh Ulu 2017 silam, kini berkas perkaranya memasuki tahap II. Polres Muarojambi memproses pelimpahan berkas itu ke Kejaksaan Negeri Sengeti, Kamis (5/4/2018). Tersangka diancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA: Rekontruksi Pembunuhan Indri, Kedua Pelaku Peragakan 56 Adegan


Kasatreskrim Polres Muarojambi, AKP Andi Musahar, mengatakan, dengan telah dilakukannya pelimpahan, maka proses penuntutan diserahkan kepada kejaksaan.

“Tanggung jawab penyidik sudah selesai, selanjutnya diserahkan ke penuntut Kejaksaan Negeri Muarojambi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Sunanto, membenarkan bahwa pelimpahan tahap II kasus pembunuhan Indri sudah dilakukan.

“Hari ini sudah atas nama Sofyan Hadi alias Bujang dan Irwandi alias Iwan. Itu sudah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti,” sebut Sunanto.

Sunanto menjelaskan, kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340, 339 dan 338 KUHPidana.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati hingga seumur hidup dan 20 tahun,” pungkasnya.(cr1)

Sumber: Serujambi.com
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan