metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Permohonan PKPU ABU Tours Dikabulkan


Makassar: Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar, Sulawesi Selatan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap perusahaan travel umrah Amanah Bersama Ummat (ABU) Tours. Perusahaan diberi waktu 45 hari untuk membuat proposal perjanjian damai tentang pemberangkatan atau pengembalian dana setoran jemaah.


Putusan itu menyambut permohonan sembilan agen dan satu vendor yang mewakili 1.282 jemaah ABU Tours. Pemohon menganggap perusahaan itu telah berhutang Rp18 miliar lebih karena tidak memberangkatkan jemaah sesuai tenggat perjanjian pada Februari 2018. Padahal jemaah yang dimaksud telah membayar lunas ongkos umrah sejak 2017.


“Mengabulkan PKPU sementara selama 45 hari dengan menunjuk kurator sebagai tim pengurus PKPU itu,”  kata Ketua Majelis Hakim Budiansyah, pada sidang putusan di Pengadilan Niaga jalan RA Kartini Makassar, Kamis 5 April 2018.


Baca: 215 Mitra Laporkan Bos Abu Tours ke Polda Metro


Kuasa hukum agen dan vendor penggugat, Ridwan Bakar mengatakan, selama masa PKPU ABU Tours berkesempatan mencari solusi untuk melunasi hutang terhadap jemaah dan agen. Pilihannya, memberangkatkan atau mengembalikan dana yang telah disetor.


Jika tenggat berakhir, perusahaan itu masih bisa meminta waktu tambahan selama maksimal 270 hari.


“Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak bisa menyelesaikan, maka konsekuensinya dipailitkan oleh pengadilan,” ujar Ridwan.


Baca: Aset ABU Tours Dikumpulkan di Makassar


Putusan Pengadilan Niaga ini membuat jemah ABU Tours sedikit lega. Salah satu jemaah, Fitrah Auliyah, berharap uang setorannya senilai Rp16,5 juta bisa dikembalikan. Dia sudah tidak berharap umrah dengan jasa travel ABU Tours.


'Saya ingin cari travel lain saja,' katanya.


Saat ini Kepolisian Daerah Sulsel tengah mengusut kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana jemaah oleh ABU Tours. Penyidik telah menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Utama ABU Tours Hamzah Mamba. Dia diduga bertanggung jawab atas terlantarnya 86 ribu jemaah asal 15 provinsi, dengan total kerugian korban senilai Rp1,8 triliun.


Polisi masih mengagendakan pemeriksaan saksi tambahan dengan kemungkinan adanya tersangka baru. Di saat bersamaan, penyidik juga menyita belasan aset terkait perusahaan itu yang diduga sebagai hasil pencucian uang jemaah.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/n...urs-dikabulkan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Berkas Kasus Penipuan Umrah PT BSL Segera Lengkap

- Aset Abu Tours Bisa Dilelang

- 9.190 Calon Jemaah Abu Tours Melapor ke Polda Sulsel

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
620
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan