tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Kemenag Beri Tenggat 1 Bulan 906 PPIU Daftar Ulang Pada Aplikasi Sipatuh


Kemenag Beri Tenggat 1 Bulan 906 PPIU Daftar Ulang Pada Aplikasi Sipatuh

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama memberikan tenggat waktu 1 bulan bagi 906 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan daftar ulang terkait peluncuran aplikasi "Sipatuh", yaitu Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji khusus.

Hal itu diungkapkan Menag, sebagai pengawasan Pemerintah agar masyarakat tak dirugikan oleh travel-travel bermasalah.

"Kami sudah informasikan menginstruksikan kepada seluruh PPIU agar melakukan pendaftaran ulang terkait dengan aplikasi yang akan diluncurkan," kata Lukman usai saat ditemui di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Rabu siang (4/4/2018).

Baca: Anniesa Usap Bahu Kiki Hasibuan saat Dengar Pengakuan Esti Agustin di Depan Majelis Hakim

Ujar Lukman, PPIU yang tak mendaftarkan ulang pada sistem aplikasi maka izin PPIU tidak masuk dalam sistem dan terancam dicabut izin penyelenggaraanya.

"Artinya izinnya tidak masuk dalam sistem kami, kalau tidak masuk dalam sistem kami artinya yang izinnya kita cabut. Artinya tidak punya itikad baik untuk masuk dalam sistem pengawasan yang terintegrasi," tuturnya.

Padahal, kata Lukman, untuk melakukan daftar ulang, pengelola ataupun pemilik PPIU dapat mudah terkoneksi dengan aplikasi Sipatuh.

Baca: Jokowi Tegaskan Impor Garam untuk Memenuhi Kebutuhan Industri

Selain itu, aplikasi Sipatuh juga terkoneksi dengan seluruh kantor wilayah kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

"Tidak ada alasan, kan itu untuk terkoneksi dengan aplikasi ini sangat mudah sekali. Sebenarnya tidak ada alasan untuk menunda-nunda karena itu persoalan yang sangat simpel," ucap Lukman.

"Semua kita hubungi melalui kanwil kanwil kita kantor Kementerian Agama kab atau kota seluruh indonesia kita lakukan perlakuan yang sama," lanjutnya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...likasi-sipatuh

---

Baca Juga :

- Saksi Ungkap Hutang First Travel Kepada Jasa Handling Jemaah Sebesar Rp 300 Juta

- Kemenag RI Moratorium Sementara Penerbitan Izin Bagi PPIU Baru

- Pertanyakan Fungsi Kemenag, Pimpinan DPR Setuju Bentuk Pansus Kasus First Travel

0
283
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan