tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Pengacara Achmad Rudyansah Dihadirkan di Sidang Dokter Bimanesh


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengacara dari kantor hukum Yunadi & Associated, Achmad Rudyansyah dihadirkan menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/4/2018).

Dia akan bersaksi bagi terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo di kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.

Jaksa KPK Moch Takdir Suhan‎ mengatakan selain menghadirkan Achmad Rudyansah, pihaknya juga menghadirkan saksi lain dari pegawai di RS Medika Permata Hijau.

Baca: Permadi Ramalkan Setya Novanto Bakal Selamat

Mereka di antaranya dokter Francia Anggreni, supervisor keperawatan Indri Astuti, perawat Nurul Rahmah Nuari, serta dua orang petugas keamanan Abdul Aziz dan Mansur.

"Ada enam saksi dalam sidang, Achmad Rudyansyah, Francia Anggreni, Indri Astuti, Nurul Rahmah Nuari, Abdul Aziz dan Mansur," kata Moch Takdir Suhan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK menetapkan dua tersangka yang kini sudah sama-sama menjadi terdakwa dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mereka yakni dokter di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh dan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Meski terseret di kasus yang sama, sidang keduanya dilakukan terpisah. Mereka didakwa bersekongkol merekayasa data medis Setya Novanto agar terhindar dari proses penyidikan KPK.

Dalam surat dakwaan dokter Bimanesh, Achmad yang merupakan staf Fredrich Yunadi diminta menghubungi dokter Alia agar melakukan pengecekan kamar VIP yang sudah dipesan sebelumnya untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Achmad ditemani dokter Alia kemudian melakukan pengecekan kamar VIP 323 yang telah dipesan tersebut, sekitar pukul 17.45 WIB, pada 16 November 2017 lalu. Kamar tersebut disiapkan untuk merawat Setya Novanto yang menghindari pemeriksaan penyidik KPK.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...okter-bimanesh

---

Baca Juga :

- Setya Novanto Korupsi Rp 72,5 M Dituntut 16 Tahun, Pejabat di Tiongkok Korupsi Rp 2 T Dihukum Mati

- Terdakwa Nur Alam Divonis Hakim Tipikor 12 Tahun Pidana Penjara

0
286
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan