metrotvnews.com
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Tetapkan 38 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka


Jakarta: Sebanyak 38 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.


Kabar penetapan status tersangka itu diketahui dari surat pemberitahuan bernomor B/227/DIK.00/23/03/2018 yang ditujukan Komisi Pemilihan Umum kepada Ketua DPRD Sumatera Utara, Wagirin Arman tertanggal 29 Maret 2018.


'Betul tersangka statusnya. Iya dari kasus gubernur sebelumnya,' kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif, melalui pesan singkat, Jumat, 30 Maret 2018.


Baca: Sejumlah Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap


Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang, tidak menampik adanya surat yang beredar terkait penetapan 38 tersangka baru dalam kasus suap kasus penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.


'Memang Ada rencana KPK akan menindaklanjuti sisa kasus di Sumut,' kata Saut kepada Media Indonesia.


Baca; KPK Akan Periksa 46 Eks Anggota DPRD Sumut


Berdasarkan foto surat KPK yang beredar 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menjadi tersangka baru kasus suap Gatot adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, dan M. Yusuf Siregar.


Ada pula nama Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.


Setelah itu tertulis nama Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, serta Tahan Manahan Panggabean.


Sebelumnya, Gatot divonis 4 tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan. Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp61,8 miliar.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/wk...agai-tersangka

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Istri Bos PT Mugi Rekso Abadi Diperiksa KPK

- KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Suap Rp30 Juta

- MA Nonaktifkan Hakim dan Panitera Tersangka Suap

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
886
0
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan