tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Dituntut 16 Tahun Penjara, Hakim Diharapkan Cabut Hak Politik Setya Novanto


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Undip, Pujiono berharap majelis hakim menambahkan hukuman berupa pencabutan hak politik kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.

"Sebaiknya hak politiknya dicabut. Karena membahayakan kehidupan budaya politik bangsa," ujar pakar hukum pidana ini kepada Tribunnews.com, Kamis (29/3/2018).

Baca: Jokowi Sebut Pembangunan Infrastruktur Untuk Kejar Ketinggalan

Pegiat antikorupsi ini menilai dampak korupsi mantan Ketua Umum Golkar itu sudah mengganggu program negara.

Selain sebagai pemimpin para wakil rakyat di parlemen, sikap Setya Novanto dinilai tidak memberikan teladan bahkan merusak program negara dan citra DPR.

Baca: Setya Novanto : Bagaimana Caranya Saya Intervensi ?

Ia juga menilai hakim harus menolak permohonan Justice Collaborator Setya Novanto.

"Sebagai pelaku utama, tidak kooperatif dan tidak ada niatan tulus untuk bongkar kasus. Terkesan hanya melibatkan orang lain tanpa argumentasi dan punya bukti yang kuat," jelas Pujiono yang juga pegiat antikorupsi.

Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Selain pidana penjara, Setya Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Pegiat Antikorupsi Nilai Setya Novanto Harusnya Diganjar Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

"‎Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata jaksa KPK, Abdul Basir saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, ‎jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

"Apabila harta benda tidak mencukupi untuk membayar, maka diganti dengan pidana selama tiga tahun. Menjatuhkan pula pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,"‎ ujar jaksa.

Dalam merumuskan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang memberatkan ialah perbuatan Setya Novanto tidak mendukung program pemerintah, perbuatannya menimbulkan kerugian negara serta tidak koperatif dalam penyidikan dan persidangan.

Sementara itu hal yang meringankan ialah Setya Novanto belum pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan selama menjalani persidangan.

Dalam persidangan, jaksa KPK berpendangan Setya novanto terbukti secara sah dan meyakini ikut terlibat dalam pengondisian proyek e-KTP.

Mantan Ketua Umum Golkar ini dinilai telah menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara untuk mengkondisikan proyek e-KTP.

Setya Novanto ‎juga terbukti menerima uang proyek e-KTP sebesar 7,3 juta Dollar AS. Yang bersangkutan dinilai menggunakan Made Oka dan Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang e-KTP.

Selain itu, Setya Novanto juga terbukti secara sah dan meyakinkan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar yang berasal dari Johanes Marliem.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-setya-novanto

---

Baca Juga :

- Di Persidangan, Uang e-KTP Disebut Ikut Mengalir ke Gamawan Fauzi

- Pegiat Antikorupsi Nilai Setya Novanto Harusnya Diganjar Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

- Setya Novanto : Bagaimana Caranya Saya Intervensi ?

0
244
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan