annisaputrieAvatar border
TS
annisaputrie
PK Ahok Ditolak MA, Eggi Sudjana Tertawa
PK Ahok Ditolak MA, Eggi Sudjana Tertawa
Senin 26 Maret 2018, 17:28 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Instagram/basukibtp)


Jakarta - Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Terkait hal itu Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Eggi Sudjana mengatakan prosedur PK yang diambil Ahok memang tak tepat.

"Tanggapannya ketawa dulu. Ditolak itu maknanya tak benar yang ditempuh PK. Jadi Ahok dan para pendukungnya mesti ngerti hukum," kata Eggi saat dihubungi detikcom, Senin (26/3/2018).

"Waktu itu kan saya sempat sampaikan alasan. Alasannya ada 3, pertama harus ada novum. Kedua mesti ada kekhilafan hakim. Ketiga harus ada pertentangan hukum dalam menetapkan putusan," sambung Eggi yang juga pengacara Habib Rizieq Syihab ini.

Menurutnya ketiga hal tersebut tak terpenuhi di kasus Ahok. Terlebih, pada awalnya, Ahok menyatakan menerima putusan atas vonis 2 tahun penjara.

"Itu semua tak terpenuhi dengan PK Ahok. Karena Ahok tak ajukan banding dan kasasi. Tiba-tiba loncat PK, ini menghina prosedur hukum. Lalu bagaimana logika bisa PK?" tutur Eggi.

"Ketika Ahok terima putusan hukum 2 tahun. Kalau terima putusan hukum, itu artinya mengakui tak ada kekhilafan hakim, tak ada pertentangan lagi, dan tak ada novum. Karena kan sudah terima. Sekarang mereka baru tahu setelah PK ditolak. Mesti sadar hukum tuh," sambungnya.

Terkait putusan ini, kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum menerima putusan dari MA. "Kami belum terima pemberitahuan (MA)," kata Josefina dikonfirmasi terpisah.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan, dan Margiatmo.

"Sudah diputus. Hasilnya menolak," kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018). 
https://news.detik.com/berita/d-3937...udjana-tertawa


Eggi Sudjana Curiga Ada Pembisik di Balik PK yang Diajukan Ahok
Senin, 19 Februari 2018 22:02 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menangkap adanya keganjilan dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Mahkamah Agung (MA).

Saat ditemui di kantornya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018) Eggi Sudjana mencurigai ada tangan-tangan kekuasaan yang turut campur dalam tindakan hukum yang diambil Ahok tersebut.

Kecurigaannya itu muncul lantara pascavonis bersalah pada Mei 2017 lalu Ahok sama sekali tidak melakukan upaya hukum mengajukan banding.
"Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” jelas Eggi Sudjana kepada awak media.

Eggi bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu.
Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.

Sementara pihak MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018 mendatang.

"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya."

"Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya," tegas Eggi.
PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra
http://www.tribunnews.com/nasional/2...-diajukan-ahok

------------------------------



Berbahagialah ibu Veronica ... tak harus menanggung beban derita terlalu lama, akibat ditinggal suami nista karena telah  menghina agama 

emoticon-Big Kiss
0
7.3K
88
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan