metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Polisi Blokir 28 Rekening Bank Terkait Abu Tours


Makassar: Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan Direktur Utama perusahaan travel umrah Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah. Polisi kini menelusuri aliran dana jemaah serta aset hasil kejahatan tersangka.


Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebutkan sebanyak 86 ribu pendaftar perjalanan umrah bersama Abu Tours menjadi korban. Mereka berasal dari 15 provinsi yang telah menyetor lunas ongkos umrah. Tapi mereka tak kunjung berangkat sesuai perjanjian di awal tahun 2018. Jumlah dana yang telah disetor diperkirakan sekitar Rp1,8 triliun.


Baca: Polda Sulsel Tahan Bos Abu Tours


Dicky mengatakan, penyidik telah memblokir 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan. Rekening merupakan milik perusahaan maupun milik pribadi Hamzah Mamba. Selain itu juga ditelusuri dugaan aliran dana jemaah yang digunakan untuk bisnis lain di luar kegiatan umrah.


'Kita memblokir 34 aset tidak bergerak perusahaan di BPN disertai permohonan ketetapan sita ke pengadilan negeri. Juga menelusuri aset bergerak yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, seperti kendaraan bermotor,' kata Dicky pada konferensi pers di Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Jumat 23 Maret 2018.





Dicky tidak menyebutkan berapa nominal aset perusahaan maupun pribadi Hamzah. Juga isi rekening yang diblokir. Polisi, kata dia, masih sementara bekerja menelusuri kasus ini lebih lanjut.


Baca: Bos Abu Tours Didesak Gunakan Uang Pribadi untuk Berangkatkan Jemaah


Penetapan tersangka menyusul laporan ribuan pendaftar Abu Tours yang gagal berangkat umrah sejak awal tahun 2018. Dalam kasus ini penyidik Polda telah memeriksa belasan saksi dari kalangan perusahaan tersebut.


'Tersangka untuk satu ini baru satu orang. Namun kemungkinan bertambah itu ada, karena kami masih menelusuri aliran uang,' ujar Dicky.


Dalam kasus ini, Hamzah Mamba dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 64 Undang-undang Penyelenggaraan Haji, subsider Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan uang, serta Pasal 3,4, dan 5 Undang-undang Tindak Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar.


Sebelum menahan bos Abu Tours, penyidik Polda Sulsel menggeledah kantor pusat perusahaan di Jalan Kakatua kota Makassar, Jumat pagi. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah dokumen perusahaan, data manifes agen dan jemaah yang telah membayar lunas, dan neraca keuangan perusahaan.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/4...kait-abu-tours

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Polisi Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Abu Tours

- Cerita Jemaah Abu Tours yang Terlantar di Kuala Lumpur

- Terlantar di Malaysia, Jemaah Abu Tours Pulang Sendiri

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
774
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan