BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Suap berjemaah Pemerintah Kota Malang

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers mengenai kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang, Mochammad Anton, bersama dua wakil ketua dan 16 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai tersangka persekongkolan suap, pada Rabu (21/3/2018).

Kejahatan berjemaah ini diduga berkaitan erat dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Pemerintah Kota Malang untuk tahun anggaran 2015.

Dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, Anton bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono, diduga memberikan uang senilai Rp700 juta untuk Ketua DPRD Malang, Moch. Arief Wicaksono.

Oleh Arief, sekitar Rp600 juta dari uang yang diterimanya dibagikan kembali kepada dua wakil dan 16 anggota DPRD Kota Malang (periode 2014-2019) sebagai imbalan untuk memuluskan pembahasan anggaran perubahan itu.

Mengutip KOMPAS.com, dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang yang dimaksud adalah HM Zainudin dan Wiwik Hendri Astuti.

Sementara 16 anggota DPRD yang turut terseret adalah Suprapto, Sahrawi, Salamat, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.

Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus yang muncul dari pemeriksaan terhadap Arief dan Jarot, yang lebih dulu dianugerahi rompi oranye oleh KPK, pada 11 Agustus 2017.

Kendati ditetapkan dalam waktu yang sama, persidangan terhadap Arief belum dimulai lantaran berkas-berkasnya baru dilimpahkan KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sedang Jarot sudah lebih dulu menjalani persidangan dengan agenda terakhir pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus yang membelit Arief ternyata bukan hanya suap dari Anton. Arief diduga menerima uang Rp250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman untuk pembahasan APBD untuk tahun anggaran 2016. Arief sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang.

Basaria mengungkapkan, kasus suap di Malang ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal, dengan melibatkan kepala daerah hingga anggota DPRD. Padahal, DPRD sepatutnya melakukan pengawasan anggaran dan regulasi secara maksimal.

Total anggota DPRD Kota Malang adalah 45 orang. Artinya, 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah hampir separuh dari seluruh total anggota yang ada.

"Faktanya, mereka memanfaatkan kewenangan mereka untuk kepentingan pribadi dan kelompok," ucap Basaria dalam ANTARA.

Atas perbuatannya, Anton bisa terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai penerima uang suap, ke-18 anggota DPRD Kota Malang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pertarungan politik yang ternoda
Penetapan tersangka baru dalam kasus suap pembahasan APBD Kota Malang ini menorehkan kisah lain.

Dua dari 19 tersangka yang baru ditetapkan itu tercatat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang sebagai calon wali kota dan wakil wali kota dalam ajang Pilkada Serentak 2018. Keduanya adalah Yaqud Ananda Qudban dan Mochammad Anton.

Yaqud berpasangan dengan Ahmad Wanedi (Menawan) diusung oleh PDI-P, Hanura, PAN, PPP, dan Nasdem. Sementara Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud (Asik) dan diusung PKB, Gerindra, dan PKS.

Sementara, pasangan ketiga adalah Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae). Dengan ditetapkannya Anton dan Yaqud, praktis hanya tinggal pasangan Sutiaji-Sofyan saja yang tidak menyandung status tersangka.

Namun seperti yang sudah-sudah, status tersangka itu tidak akan menggugurkan pencalonan mereka. Setidaknya sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukuman tetap (inkrah).

Begitu juga dengan tim sukses kedua calon wali kota yang berstatus tersangka itu. Mereka mengaku akan tetap solid menjalankan konsolidasi untuk kemenangan pasangan yang didukungnya.

"Itu tidak menggugurkan Abah (panggilan untuk Anton) sebagai calon kan," ucap Sekretaris Pemenangan Asik, Nirianto Adnan kepada KOMPAS.com, Rabu malam.

Pernyataan serupa juga muncul dari juru bicara pasangan Menawan, Dito Arief. Menurutnya, kasus yang menjerat Yaqud malah justru menjadi alasan untuk memperkuat kerja sama tim pemenangan.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap calon peserta pilkada, Basaria menegaskan langkah yang diambil KPK ini tidak memiliki keterkaitan dengan pesta politik.

Dalam Liputan6.com Basaria menjelaskan, KPK mengacu pada dua alat bukti yang cukup dalam penyelidikan untuk menetapkan seorang tersangka, bukan ada atau tidaknya kepentingan politik di belakangnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ah-kota-malang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Prabowo dan Indonesia bubar 2030

- Materai palsu beredar, masyarakat diminta waspada

- BI setuju Go-Jek kenakan biaya transaksi isi ulang Go-Pay

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
499
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan