tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik, Lyra Virna Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka


TRIBUNNEWS.COM - Lyra Virna telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait konfliknya dengan ADA Tours.

Lyra Virna diduga telah melanggar beberapa pasal.

Beberapa pasal yang diduga telah dilanggarnya adaah pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Atas keputusan tersebut, Lasty Annisa selaku pemilik ADA Tours mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menangani kasusnya dengan baik.

"Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT dan saya sangat mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia, terutama cyber crime yang tidak mudah untuk bekerja dalam hal ini," ucap Lasty saat ditemui Grid.ID di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).

Lanjut ke Halaman Berikutnya


Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...agai-tersangka

---

Baca Juga :

- Lyra Virna Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

- KPK Belum Pastikan Penetapan Tersangka Enam Anggota DPRD Kota Malang

- Kata Kapolri: Biar Fair, Lakukan Penetapan Tersangka Sebelum KPUD Tetapkan Paslon Kepala Daerah

0
220
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan