BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
TKI dihukum mati, tata krama Arab Saudi dikecam

(Foto ilustrasi) Seorang tenaga kerja yang baru dideportasi dari Malaysia membantu temannya yang sedang sakit masuk ke ruangan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di Pelabuhan Pelindo I Dumai, Dumai, Riau, Kamis (1/3/2018).
Minggu (18/3/2018), Arab Saudi mengirim kabar duka ke Tanah Air. Pihaknya telah mengeksekusi mati Muhammad Zaini Misrin, buruh migran asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, karena tuduhan membunuh majikannya.

Kabar yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia itu sontak membuat kaget sejumlah pihak. Sebab, pemerintah Indonesia tidak pernah menerima notifikasi resmi (mandatory consular notification) tentang rencana eksekusi tersebut.

Bukan hanya tidak memberi notifikasi, pemerintah Arab Saudi juga dianggap melanggar banyak prosedur peradilan. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan, pihak Arab Saudi tahu persis bahwa pemerintah Indonesia mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini.

"Mereka (Arab Saudi) sudah setuju. Makanya pemerintah menyiapkan bukti-bukti baru untuk mengajukan PK. Tahu-tahu kita dikabari sudah dieksekusi. Arab Saudi jelas sudah melakukan maladministrasi," sebut Wahyu dalam jumpa pers di kantor Migrant Care, Cempaka Putih, Jakarta Timur, Senin (19/3/2018).

Kasus yang menimpa Zaini sebenarnya terjadi sejak 2004. Zaini bekerja sebagai sopir berstatus legal untuk majikannya, Umar Muhammad Al-Sindy, yang bertempat tinggal di Mekkah. Juni 2004, majikannya meninggal dunia --kemungkinan kuat karena sakit.

Naas bagi Zaini, saat majikannya meninggal, dia berada di dekatnya. Tudingan pembunuhan pun langsung mengarah kepada Zaini. Ia kemudian diseret ke kepolisian.

Di situlah Zaini diduga dipaksa membuat berita acara pemeriksaan (BAP) palsu yang mengindikasikan pengakuan bahwa dirinya membunuh sang majikan.

Selama proses hukum berlangsung tak ada pendampingan dari pemerintah Indonesia untuk Zaini lantaran pemerintah Arab Saudi menutup akses. Selama persidangan berlangsung, Zaini didampingi pengacara dan penerjemah dari pihak Arab Saudi.

17 November 2008, vonis mati dijatuhkan pada Zaini. Saat itulah pemerintah Arab Saudi baru memberi tahu kepada pemerintah Indonesia dan membuka akses bantuan hukum untuk Zaini.

"Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini tidak mendapatkan bantuan hukum yang netral dan imparsial," sambung Wahyu.

Pemerintah, melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, kemudian mengajukan proses banding yang berlangsung hingga 2014. Proses itu tetap kalah di persidangan Jeddah.

KJRI kemudian mengajukan PK atas putusan tersebut. Namun sebelum persidangan digelar kembali, Zaini lebih dulu mengembuskan napas terakhirnya. "Kemenlu padahal masih mengirimkan berkas-berkas yang bisa meringankan Zaini pada Maret 2018. Tapi pintu peradilan sudah ditutup," sesal Wahyu.

Bukan hanya KJRI, upaya diplomasi juga sudah dilakukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Saat Raja Arab Saudi Abdullah bin Salman berkunjung ke Indonesia, Maret 2017, perbincangan terkait perlindungan hukum TKI --termasuk untuk Zaini-- pun disampaikan.

Lalu pada September 2017, Jokowi secara khusus mengirimkan surat kepada Kerajaan Arab Saudi perihal sama. Akan tetapi hasilnya tetap nihil.
Masih ada puluhan "Zaini"
Para pegiat perburuhan meminta pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas atas perlakuan semena-mena Arab Saudi. Maklum ini bukan kejadian pertama.

Pada 2015, Siti Zainab --perempuan buruh migran asal Bangkalan pula-- bernasib sama dengan Zaini.

"Nota protes diplomatik harus dikirimkan segera ke Arab Saudi. Tata kramanya Arab Saudi harus ditegur. Aturan internasional mengatur eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa memberikan notifikasi negara asal terdakwa," tegas Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, pada kesempatan jumpa pers yang sama.

Secara lantang Anis juga meminta Jokowi membatalkan rencana kunjungannya ke Arab Saudi pada Mei 2018 demi memberi penghormatan kepada Zaini dan keluarganya.

Jika pemerintah tidak tegas, bukan tidak mungkin kasus-kasus seperti Zaini muncul kembali. Migrant Care menyebut, setidaknya ada 21 buruh migran asal Indonesia yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.

"Dua di antaranya, Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib, yang sedang menunggu eksekusi mati setelah pada 2010 divonis bersalah karena kasus serupa," cerita Anis.

Mengutip data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Arab Saudi adalah negara terbesar ketiga yang paling banyak ditemukan TKI meninggal dunia, setelah Taiwan di posisi kedua, dan Malaysia pada posisi pertama.

Adapun alasan meninggal dunia tak selalu karena vonis mati. Nisa juga karena penganiayaan, sakit, dan sebagainya.

Namun dari ketiga negara itu, hanya di Taiwan dan Arab Saudi saja yang angka kematian TKI meningkat. Secara berturut-turut sejak 2015, 2016, dan 2017; jumlah TKI yang meninggal di Arab Saudi adalah 6 buruh, 17 buruh, dan 27 buruh. Sementara di Taiwan adalah 26 buruh (2015), 27 buruh (2016), dan 36 buruh (2017).

"Ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap TKI dari pemerintah. Pemerintah seperti meneruskan warisan lama yang terlantar," tandas Anis.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-saudi-dikecam

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Khofifah unggul tipis, Gus Ipul hanya unggul di Tapal Kuda

- Mungkinkah calon yang tersangka korupsi diganti

- Sejauh mana Australia bisa bergabung dengan ASEAN

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
24.1K
229
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan