tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Pemerintah Akan Terbitkan Keppres Atur Cuti Bersama PNS


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Karena SKB Tiga Menteri dimaksud tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.

“Rancangan Keppres mengenai cuti bersama bagi PNS tahun 2018 sudah kami serahkan kepada Presiden,” ujar Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, seperti dilansir dari alaman Kementerian PANRB, Senin (19/3/2018).

Seperti dimaklumi, lebaran tahun 2018 semakin dekat.

Jauh-jauh hari, masyarakat sudah disibukkan untuk mencari tiket mudik agar dapat merayakan libur lebaran bersama keluarga di kampung halaman.

Baca: Megawati Dipuji SBY Sebagai Perempuan yang Sukses Majukan Indonesia

Hal itu tidak lepas dari libur lebaran dan cuti bersama 2018 telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut.

Rini menjelaskan, Keppres yang diharapkan segera ditandatangani Presiden itu, tidak mencabut SKB tiga Menteri, karena Keppres itu hanya berlaku bagi PNS.

Libur dan cuti bersama 2018 untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB Tiga Menteri, sebanyak 21 hari, terdiri dari 16 hari libur nasional tahun 2018, dan 5 hari cuti bersama.

Seperti dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, tanggal cuti dan libur lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Sejauh ini, SKB tiga Menteri itu, selain berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan POLRI , juga berlaku bagi PNS. Namun mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Untuk itu, Kementerian PANRB menyusun rancangan Keppres tersebut.(*)


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...ti-bersama-pns

---

Baca Juga :

- WNA Perancis Laporkan Oknum Panitera Pengganti PN Jakut ke Ombudsman

- KPU Tampung Aspirasi Soal Usulan Penggantian Kepala Daerah

- Gara-gara Laptop Dipinjam, Video Syur PNS Ini Tersebar di Internet

0
332
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan