tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Perludem Dorong KPK Usut Terus Kasus Korupsi Calon Kepala Daerah


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terhadap KPK agar menunda proses hukum kasus rasuah yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan pernyataan Wiranto tersebut tidak memperlihatkan sinergi yang positif dari proses pelaksanaan Pilkada dengan proses penegakan hukum.

Baca: Sandiaga Uno Sebut Penurunan Tanah di Jakarta Mirip Dengan di Tokyo

"Khususnya penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK," ujar Titi kepada Tribunnews.com, Selasa (13/3/2018).

Padahal, kata dia, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang harus terus dijalankan KPK, tanpa perlu menunda, di tengah proses pelaksanaan Pilkada.

"Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi justru mesti segera dilakukan, agar pemilih tidak terjerambab kepada pilihan calon kepala daerah yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi," katanya.

Baca: Fakta Soal Kecelakaan Minibus di Tanjakan Emen: Korban Luka, Sopir Tembak, dan Sebab Mobil Terbalik

Terkait dengan adanya potensi gangguan keamanan di daerah jika proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berstatus calon kepala daerah tetap dilakukan KPK, hal ini merupakan persoalan yang tidak bisa dibenturkan.

Alasannya, proses penegakan hukum adalah sesuatu yang mesti terus dilaksanakan, sebagai proses pro justitia dan untuk menyelematkan pemilih dari calon kepala daerah yang berprilaku koruptif.

Sedangkan potensi gangguan keamanan, menjadi tanggung jawab aparat keamanan.

Lebih lanjut Perludem mendorong aparat penegak hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk terus melakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana.

Baca: Sebab Kecelakaan Minibus di Tanjakan Emen Terungkap, Tindakan Sopir Akibatkan Mobil Terguling

Khusunya tindak pidana korupsi, sesuai dengan bukti dan peraturan perundang-undangan yang ada.

Di tempat berbeda, Kemenko Polhukam Wiranto mengatakan pernyataannya agar penegak hukum menunda proses hukum calon kepala daerah peserta Pilkada 2018 bukanlah sebuah paksaan.

Sebelumnya Wiranto menyatakan niat untuk bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar komisi antirasuah itu menahan penetapan tersangka kasus korupsi calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 sampai proses pemilihan selesai.

Saat ditemui di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018) Wiranto mengatakan pernyataannya itu adalah sebuah himbauan.

"Usulan penundaan itu bertujuan agar tidak menimbulkan buruk sangka, tidak membuat KPK dituduh masuk dalam ranah politik, tujuan baik bukan untuk mencegah penindakan dan pengusutan semata."

"Tapi kalau tidak mau ya silakan, namanya bukan paksaan, itu himbauan saja. Itu kan bentuk komunikasi jamin pilkada aman, tidak diwarnai kericuhan, tertib, dan lancar," tegasnya.

Karena itu, Wiranto tidak mempermasalahkan bila akhirnya tetap ada penegak hukum yang akan melanjutkan proses hukum bagi peserta Pikada serentak 2018.

Tapi Wiranto tetap mengimbau agar arahan tersebut dilaksanakan agar tidak mengganggu proses politik Pilkada 2018 hingga Pilpres 2019.

"Sudah saya katakan kemarin bahwa penundaan tak mengurangi ancaman kepada yang bersangkutan," katanya.


Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...-kepala-daerah

---

Baca Juga :

- Minta Kasus Calon Kepala Daerah Ditunda, Polri Ingin Situasi Pilkada Kondusif

- PKS Nilai Pilkada Tidak Terganggu Tatkala Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka KPK

- PKS Sarankan KPK Tolak Imbauan Menkopolhukam

0
275
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan