6ullaAvatar border
TS
6ulla
Bawaslu Tak Loloskan Partai Idaman sebagai Peserta Pemilu


Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan partai Islam Damai dan Aman (Idaman) sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Putusan itu ditetapkan lewat sidang putusan ajudikasi sengketa penyelenggaraan Pemilu 2019 bersama dua partai lainnya, Partai Rakyat dan Parsindo di Kantor Bawaslu di Jakarta, Senin (5/3).

"Menyatakan memutuskan dalam eksepsi termohon dalam pokok perkara untuk menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang.


Abhan beralasan bahwa Partai Idaman sebelumnya sudah pernah mengajukan permohonan ke Bawaslu dan telah dijatuhkan putusan mengenai hal yang sama.

Putusan Bawaslu sekaligus mengakhiri sengketa antara Partai Idaman dengan KPU.

Sengketa ini dimulai saat Partai Idaman tidak diloloskan KPU dalam tahap penelitian administrasi proses seleksi calon peserta Pemilu 2019. Partai Idaman lantas menggugat keputusan KPU tersebut ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Gugatan Partai Idaman dikabulkan Bawaslu sehingga dapat mengikuti tahap selanjutnya, yakni penelitian administrasi perbaikan. Akan tetapi, Partai Idaman kembali tidak diloloskan KPU dalam tahap tersebut.

Partai Idaman kemudian menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Sayangnya, gugatan Partai Idaman tidak dikabulkan Bawaslu.

Tak puas sampai disitu, Partai Idaman melalui Ketua Umum Rhoma Irama serta Sekjen Ramdansyah mengajukan gugatan ke PTUN terhadap KPU atas Berita Acara KPU Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tentang penetapan hasil perbaikan partai politik.

Akan tetapi, PTUN tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum tersebut.

Tak berhenti sampai disitu, proses sengketa pun dilanjutkan ke tahap sidang mediasi pada Sabtu (24/2) untuk menengahi KPU dan PBB. Namun keduanya tak menemui titik temu.

Proses sengketa pun dilanjutkan ke ajudikasi. Keduanya berkesempatan untuk mengajukan saksi dan bukti dalam tahap ini.

Ajudikasi harus diselesaikan paling lambat 12 hari setelah sengketa diajukan. KPU dan PBB pun menempuh enam kali sidang ajudikasi termasuk sidang putusan hari ini.

Setelah putusan ini, baik Partai Idaman maupun KPU diperbolehkan untuk mengajukan tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN). Hal tersebut merujuk ke Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (gil)


Sumber

Sungguh terlaluuuuuu
0
1.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan